Kaltim

Satgas Covid-19 Larang Pemerintah Daerah Izinkan Mudik Lokal

Kaltim Today
04 Mei 2021 09:32
Satgas Covid-19 Larang Pemerintah Daerah Izinkan Mudik Lokal
Pulang kampung menjadi tradisi masyarakat Indonesia jelang Lebaran.

Kaltimtoday.co, Jakarta - Mudik tahun ini resmi dilarang. Baik itu mudik antar pulau, maupun mudik lokal antar kota dalam provinsi.

Kebijakan itu disampaikan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Pihaknya meminta seluruh pemerintah daerah untuk melarang warganya untuk mudik, termasuk mudik lokal antar kota dalam provinsi.

Menurut Doni Monardo, mobilitas penduduk dari satu tempat ke tempat lain pada momen Hari Raya Idul Fitri atau lebaran akan sangat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

"Mudik lokal pun kita harapkan tetap dilarang, jangan dibiarkan terjadi mudik lokal, kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki, artinya bisa terjadi proses penularan satu sama lain," kata Doni dalam Rapat Koordinasi Satgas Covid-19, Minggu (2/5/2021) dilansir dari suara.com, media jaringan kaltimtoday.co.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu menyebut meski sudah dilarang saja, diperkirakan masih ada masih ada 7 persen atau sekitar 18,9 juta orang masih nekat mudik.

Oleh sebab itu, dia meminta seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat sosialisasi aturan larangan mudik sehingga masyarakat paham.

"Narasi tentang larangan mudik hendaknya setiap saat dikumandangkan, upaya membuat lomba puisi, video, pantun, ini sangat baik, mudah-mudahan ini bisa mengurangi jumlah yang 7 persen tadi," ucapnya.

Doni menyarankan seluruh masyarakat untuk tetap di rumah dan bersilaturahmi dengan keluarga dan kerabat secara virtual yang saat ini sudah semakin mudah dilakukan.

Diketahui, pandemi Covid-19 telah menginfeksi 1.677.274 orang Indonesia, kini masih terdapat 100.760 kasus aktif, 1.530.718 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 45.796 jiwa meninggal dunia.

[TOS]



Berita Lainnya