Advertorial

Syarifuddin Oddang Sebut Penanganan Sampah Pesisir di Balikpapan Perlu Kajian dan Perda

Arif — Kaltim Today 22 November 2023 19:43
Syarifuddin Oddang Sebut Penanganan Sampah Pesisir di Balikpapan Perlu Kajian dan Perda
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang.

Kaltimtoday.com, Balikpapan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan terus berupaya menangani permasalahan sampah pesisir di Balikpapan.

Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang, mengungkapkan bahwa penanganan sampah pesisir di Balikpapan masih belum menemui kejelasan. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa masalah sampah pesisir pantai masih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Pemerintah Kota Balikpapan, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mengalami kesulitan dalam menangani secara langsung permasalahan sampah pesisir. Karena hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23/2014.

“Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Pemprov Kaltim rencananya akan duduk bersama. Ini masih menjadi PR kami,” ujarnya Oddang sapaan karibnya kepada media, Rabu (22/11/2023).

Oddang membenarkan jika wilayah pesisir atau bibir pantai sudah menjadi kewenangan provinsi. 

“Sampah pesisir yang dimaksud berada di pinggir pantai, jadi kami anggap perlu ada kajiannya, kami mau buat Perdanya,” terang Politisi Partai Hanura.

Komisi III akan menindaklanjuti menjadi naskah akademik, sehingga nanti bisa dibuatkan menjadi peraturan daerah. 

Namun, persoalan kewenangan ini harus dibicarakan bersama, Sampah pesisir terjadi di wilayah Balikpapan, tentunya yang terkena dampak langsung adalah warga Balikpapan.

Jika hal kewenangan menjadi hambatan dari penanganan sampah pesisir, maka wargalah yang dirugikan, sampah menumpuk tidak ada yang tindak.

[RWT | ADV DPRD BALIKPAPAN]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya