Tak Dilibatkan BGN Sejak Awal, DLH Samarinda Beri Pendampingan Dapur Gizi yang Tutup Akibat Masalah IPAL
Kaltimtoday.co, Samarinda - Operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Samarinda terpaksa dihentikan sementara akibat kendala teknis pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Keputusan penutupan ini memicu sorotan tajam lantaran Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai tidak melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda sejak tahap perencanaan awal maupun pembangunan infrastruktur dapur program tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sedikitnya 12 lokasi SPPG yang saat ini terdampak dan berhenti beroperasi di berbagai titik wilayah Samarinda.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) DLH Kota Samarinda, Agus Mariyanto, mengonfirmasi bahwa instansinya memang tidak dilibatkan oleh pihak BGN dalam tahap krusial proyek. Ia menduga adanya hambatan hierarki antara pemerintah pusat dan daerah menjadi penyebab minimnya koordinasi komunikasi tersebut.
“Perlu kami sampaikan bahwa DLH tidak terlibat sejak awal dalam tahap perencanaan program ini. Memang dari awal pihak BGN tidak melibatkan kami secara langsung, mungkin karena secara hierarki mereka merupakan pemerintah pusat, sementara kami pemerintah daerah,” beber Agus.
Ketiadaan sinkronisasi sejak dini ini berdampak pada timbulnya persoalan serius dalam pengelolaan limbah domestik dan sampah dari aktivitas dapur gizi. Meski begitu, Agus menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memegang tanggung jawab untuk memastikan program nasional ini berjalan selaras dengan standar lingkungan hidup.
Secara regulasi, peran ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 yang melibatkan sinergi pusat, daerah, dan pelaku usaha. “Ketentuan tersebut sudah diatur secara jelas, sehingga pemerintah daerah juga memiliki kewajiban memberikan dukungan terhadap program ini,” tegasnya.
Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa penutupan sementara dilakukan setelah ditemukan adanya ketidaksiapan sistem pembuangan sisa produksi. DLH sendiri mengaku baru mengetahui kabar penghentian operasional 12 dapur tersebut melalui penelusuran informasi mandiri, bukan lewat pemberitahuan resmi dari BGN.
“Sampai saat ini memang tidak ada surat yang disampaikan langsung kepada kami. Namun dari hasil penelusuran informasi, kami memperoleh kabar adanya surat dari BGN terkait penghentian sementara operasional dapur-dapur tersebut,” jelasnya.
Kini, DLH Samarinda mulai mengambil langkah proaktif dengan memberikan pendampingan intensif kepada pengelola SPPG agar masalah IPAL segera teratasi. Fokus utama pembinaan saat ini adalah standarisasi pengelolaan limbah domestik agar tidak mencemari lingkungan pemukiman warga sekitar.
Menurut Agus, konsentrasi pihaknya saat ini adalah memperbaiki tata kelola sampah agar lebih bermanfaat, seperti mengolahnya menjadi pakan ternak. “Karena kasus yang muncul berkaitan dengan lingkungan hidup, khususnya pengelolaan limbah dan sampah, maka kami berkonsentrasi pada aspek tersebut. Termasuk bagaimana sampah dikelola, misalnya dikumpulkan untuk pakan ternak atau metode lain yang sesuai,” ungkapnya.
Pendampingan ini sebenarnya sudah diinisiasi sejak tahun 2025, namun intensitasnya terus ditingkatkan memasuki tahun 2026 guna menuntaskan polemik operasional IPAL. Tim teknis DLH kini secara rutin turun ke lokasi SPPG untuk memberikan pemahaman prosedural kepada petugas di lapangan.
“Tim kami sudah turun ke lapangan untuk melakukan pembinaan. Upaya kami adalah melakukan pendampingan agar teman-teman di SPPG memahami bagaimana seharusnya mengelola limbah domestik yang dihasilkan dari dapur,” pungkasnya.
[TOS]
Related Posts
- Siap Maju di Pilkada Samarinda, Iswandi Tegaskan Patuhi Mekanisme PDI Perjuangan
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding





