Kutim

Tengahi Polemik PT SAWA dan Masyarakat Adat, Pemkab Lakukan Mediasi, Kasmidi: Tuntutan Rp15 M Tidak Punya Payung Hukum

Kaltim Today
10 Februari 2021 20:53
Tengahi Polemik PT SAWA dan Masyarakat Adat, Pemkab Lakukan Mediasi, Kasmidi: Tuntutan Rp15 M Tidak Punya Payung Hukum
Pemkab Kutim saat melakukan mediasi terhadap masyarakat adat dengan PT SAWA. (Ramlah/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Sangatta - Menengahi polemik yang sudah berlarut antara Masyarakat Adat di Desa Long Bentuq dengan PT Subur Abadi Wana Agung (SAWA) akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) bersama TNI-POLRI melakukan mediasi antara kedua belah pihak.

Dalam mediasi itu Plt Bupati Kutim, Kasmidi Bulang menegaskan, tuntutan Rp15 Miliar masyarakat adat Dayak Desa Long Bentuq kepada PT Subur Abadi Wana Agung (SAWA) tidak memiliki payung hukum. Oleh sebab itu, Pemkab Kutim juga tidak bisa memaksa perusahaan untuk membayar dua kali ganti rugi.

“Kami bukan tidak memperjuangkan. Tapi memang tidak ada dasar hukumnya. Karena pihak perusahaan sudah menyampaikan sudah mengganti rugi lahan itu. Tidak mungkin Pemkab memaksa untuk mengganti rugi dua kali. Pasti jadi temuan,” kata Kasmidi seusai mediasi yang dilakukan antara perwakilan PT SAWA dan masyarakat adat Dayak Desa Long Bentuq, Rabu (10/2/2021).

Begitu pun Kasmidi menambahkan, Pemkab tetap memperjuangkan hak masyarakat. Di antaranya adalah plasma kepada masyarakat, berbagai program Corporate Social Responbility (CSR), dan pemberdayaan masyarakat Desa Long Bentuq.

“Perusahaan juga bersedia melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma. Rencana lokasi berada pada areal PT Hamparan Perkasa Mandiri (PT HPM), kemitraan, CSR, serta pemberdayaan masyarakat desa Long Bentuq yang pelaksanaanya difasilitasi Camat Busang dan Kepala Desa Long Bentuq,” lanjutnya.

Sementara terkait pemortalan di Km16, Kasmidi mengatakan, masyarakat adat bersedia membuka dan menghentikan aksi tersebut. Masyarakat adat, lanjut Kasmidi, bersedia menghentikan pemortalan pada hari itu juga.

Mediasi dihadiri juga Kapolres Kutim, Dandim, Camat Busang, pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Timur, Koperasi, Kepala Desa Long Bentuq, dan juga perwakilan PT SAWA.

Dalam proses mediasi sempat diwarnai ‘pengusiran’ terhadap Erika, seorang pendamping masyarakat adat Dayak Long Bentuq. Kasmidi meminta Erika keluar ruangan, setelah dia menyampaikan pendapat secara emosional.

“Sebelumnya saya minta maaf bukan saya ingin dihormati. Tetapi paling tidak, harusnya memiliki etika saat rapat. Apalagi beliau seorang dosen. Karena Bu Erika bersedia dikeluarkan, ya silakan saja. Ini pembelajaran buat kita semua,” pungkasnya.

[El | NON]



Berita Lainnya