Daerah
Tolak Pembelaan Terdakwa Pembunuhan Berantai di Berau, JPU Kukuh Minta Majelis Jatuhi Pidana Mati
Kaltimtoday.co, Berau - Julius (40), terdakwa pembunuhan berantai istri dan anak di Berau, tetap disangkakan dengan pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut, setelah JPU membacakan replik atau tanggapannya di muka majelis hakim, Senin (2/3/2026) siang.
Replik tersebut terbit ketika sebelumnya, melalui kuasa hukum Julius, mengharapkan adanya keringanan hukuman oleh majelis hakim, yang didasari dengan berbagai pertimbangan. Seperti gangguan kejiwaan dan rasa penyesalan terdakwa.
Wakil Ketua PN Tanjung Redeb, Firdauzy Kurniawan menyampaikan, bahwa JPU dalam hal ini Nur Santi tetap kukuh dengan tuntutannya yakni pidana mati. Sebab Julius dinilai terbukti dan meyakinkan melakukan pembunuhan yang menghilangkan nyawa istri dan anaknya termasuk di dalamnya adalah kekerasan terhadap anak di bawah umur.
“JPU tetap pada tuntutan yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya, penuntut umum meminta majelis hakim untuk menolak seluruh pembelaan dari advokat maupun terdakwa, serta tetap pada tuntutan hukuman mati,” ujarnya.
Dengan disampaikannya replik dari JPU, maka majelis hakim memberikan kesempatan terhadap penasihat hukum terdakwa untuk menyampaik duplik di agenda sidang selanjutnya, oleh Pengadilan Negeri diagendakan kembali pada, Senin (9/3/2026).
“Proses persidangan kasus ini masih terus bergulir, dan akan memasuki tahapan akhir setelah seluruh rangkaian pembelaan dan tanggapan selesai disampaikan di hadapan majelis hakim,” pungkas Firdauzy.
[MGN]
Related Posts
- Kampung Buyung-Buyung Berharap Pemkab Berau Bangun Pabrik Pengolahan Terasi
- Bupati Berau Sri Juniarsih Ingatkan OPD Jangan Malas Beri Pelayanan dan Dukung Program Kerja Pemkab
- Masalah Penanganan Sampah di Kecamatan Talisayan Berau Masih Belum Tuntas
- Kecamatan Tabalar Minta Pemkab Berau Penuhi Infrastruktur Jalan hingga Telekomunikasi
- Disbudpar Berau Bakal Revisi Kalender Pariwisata Demi Tarik Minat Wisatawan Domestik hingga Mancanegara









