Advertorial

UPTD PPA Kaltim Tingkatkan Layanan Terpadu untuk Korban Kekerasan Seksual

Kaltim Today
09 Juni 2025 09:47
UPTD PPA Kaltim Tingkatkan Layanan Terpadu untuk Korban Kekerasan Seksual
Kepala UPTD PPA Kaltim, Kholid Budhaeri. (Dok. Pemprov Kaltim)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kalimantan Timur kini memperkuat fungsinya sebagai pusat perlindungan korban kekerasan seksual. Tak hanya menangani pelaporan dan pendampingan hukum, UPTD PPA Kaltim juga menyediakan layanan pemulihan trauma, bantuan psikososial, hingga edukasi kepada masyarakat.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan seksual, seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kepala UPTD PPA Kaltim, Kholid Budhaeri, menyatakan bahwa UU TPKS membawa angin segar dalam perlindungan korban. Undang-undang tersebut menjadi tonggak penting karena secara tegas menjamin hak korban dan mewajibkan negara hadir dalam setiap proses penanganan.

“Sejak UU TPKS disahkan, jumlah laporan yang masuk mengalami peningkatan. Ini menunjukkan kepercayaan masyarakat mulai tumbuh. Tugas kami adalah memberikan respons cepat dan terpadu,” ujar Kholid dalam kegiatan sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Senin (9/6/25).

Namun, ia mengakui bahwa tantangan besar masih dihadapi, terutama dalam menjangkau korban di wilayah pedalaman dan komunitas adat yang belum terbiasa dengan sistem hukum formal. Oleh karena itu, UPTD PPA terus membangun sinergi lintas sektor.

“Kami menjalin kerja sama dengan aparat kepolisian, kejaksaan, psikolog, hingga tokoh adat. Tujuannya agar proses penanganan bisa dilakukan secara cepat, adil, dan berperspektif korban,” tambahnya.

Guna mendukung layanan yang lebih komprehensif, UPTD PPA Kaltim menyediakan berbagai fasilitas, seperti rumah aman (shelter), layanan aduan melalui hotline, serta pendampingan hukum tanpa biaya. Tenaga pendamping di lembaga ini juga rutin mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dalam memahami kondisi psikologis korban dan memberikan pendampingan secara empatik.

Salah satu hambatan utama dalam penanganan kasus kekerasan seksual adalah stigma sosial yang masih melekat, serta rasa takut dari korban untuk melapor. Kholid menekankan pentingnya kampanye edukatif agar masyarakat memahami bahwa melapor adalah bentuk keberanian, bukan aib.

“Sering kali korban merasa malu atau takut akan reaksi dari lingkungan sekitar. Oleh karena itu, peran keluarga dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjadi sistem pendukung yang kuat,” jelasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjadi agen perubahan dalam mendorong budaya anti-kekerasan serta memperjuangkan keadilan dan kesetaraan gender.

“Melindungi perempuan dan anak bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama. Negara sudah hadir melalui UU TPKS, kini saatnya kita bergerak bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif,” tutup Kholid.

[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM] 



Berita Lainnya