Samarinda
Warga Bisa Lapor ke DLH Samarinda untuk Pemangkasan Pohon di Areal Privat
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dalam Perda No.19/2013 tentang Penghijauan Samarinda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda turut berkomitmen dalam perawatan pohon pelindung dan pohon penghijauan.
"Pada prinsipnya, itu di ruang publik, sesuai dengan Perda 19 itu. Untuk pohon penghijauan dan pohon pelindung," kata Kepala Seksi Pemeliharaan Lingkungan dan Pertamanan, Aviv Budiono.
Pemeliharaan yang dimaksud seperti pemangkasan dalam upaya perampingan mengurangi beban pohon dia areal publik.
Aviv menegaskan, untuk pohon pelindung yang berada di areal privat, tidak termasuk dalam tugas pokok DLH Samarinda.
"Pohon yang memang ada di ruang publik, di median tengah, di pinggir jalan bukan di areal privat. Itu bukan termasuk yang harus kami layani," terangnya.
Kendati demikian, jika ada warga yang membutuhkan bantuan dalam pelaksanaan pemangkasan, pihaknya tetap dapat memberikan bantuan.
"Jika ada yang meminta bantuan, sifatnya koordinasi. Tergantung urgensinya apa. Nanti kami lihat dulu di lapangan bagaimana kondisinya. Biasanya, mereka minta potong," jelas Aviv.
Lebih lanjut, menurut dia, ketidaklayakan pohon, seperti rawan tumbang merupakan subjektifitas. Pun, semisal ada laporan dahan pohon yang menggangu jalur instalasi listrik dan telepon.
"Jadi, kami lihat dulu kondisi lapangannya. Nanti ada tim yang turun jika ada laporan," tukas dia.
[IAN | RWT | ADV]