Kukar
2021, DPRD Kukar Godok Revisi Perda Nomor 12 Tahun 2017
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) nomor 12 tahun 2017 belum dapat direvisi tahun ini.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Ahmad Yani.
"Revisi Perda (12/2017) sudah kita coba masukkan pada 2020 ini. Ternyata BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) Provinsi Kaltim masih melakukan audit, sehingga kita masukkan 2021 mendatang," kata Ahmad Yani, Rabu (14/10/2020).
Masukan BPKP Kaltim, kata Ahmad Yani, akan menjadi acuan Bapemperda untuk merevisi Perbup Kukar No 12 Tahun 2017. Sebab, terdapat sejumlah temuan BPKP yang konsekuensinya pada harus direvisinya regulasi tersebut.
"Di mana dana PI (participating interest) harus murni masuk kas daerah dulu. Saat MGRM (Mahakam Gerja Raja Migas) butuh, akan ada penyertaan modal," kata Ahmad Yani.
Selain itu, adanya keinginan MGRM untuk memperluas sektor bisnis juga menjadi faktor perlunya revisi Perbub Kukar No 12 Tahun 2017.
"Revisi Perda mendorong itu. Agar MGRM bisa memperluas sektor usaha dan terlibat mengelola Blok Mahakam," kata Ahmad Yani.
Keterlibatan operasional MGRM, kata Ahmad Yani, akan sangat didukung DPRD Kukar.
"Supaya MGRM bisa terlibat langsung mengelola Blok Mahakam. Dan harus kita kuatkan di Perda," ucap Ahmad Yani.
[TUR | NON | ADV DPRD KUKAR]