Kukar

710 Warga Binaan Lapas Tenggarong Diusulkan Dapat Remisi HUT RI ke 76

Kaltim Today
13 Agustus 2021 10:03
710 Warga Binaan Lapas Tenggarong Diusulkan Dapat Remisi  HUT RI ke 76
Kasubsi Registrasi, Artop Matana.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 76 pada 2021. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong mengusulkan sebanyak 710 warga binaan mendapatkan remisi umum I.

Usulan tersebut untuk semua kategori warga binaan. Remisi umum I, yakni mendapatkan remisi, namun tidak langsung bebas. Sedangkan remisi umum II yang langsung bebas tidak ada.

"Seluruh usulan remisi ini melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang sudah dilaksanakan sekitar 2016 dan langsung terintegrasi dengan sistem yang ada di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,". kata Kalapas Tenggarong, Agus Dwirijanto.

Dia menyebutkan, remisi merupakan salah satu hak yang diberikan warga binaan yang telah memenuhi syarat.

Sesuai dengan Permenkumham nomor 3 tahun 2018, diantaranya yakni berkelakuan baik selama enam bulan terakhir. Tidak tercatat pada register F, tidak menjalani cuti menjelang bebas dan aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.

Sementara itu, Kasi Binapi Lapas Tenggarong, Ahmad Harnadi menuturkan, warga binaan yang belum di usulkan salah satu karena statusnya masih tahanan. Serta belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Nantinya, penyerahan remisi akan dilaksanakan secara serentak seluruh UPT Pemasyarakatan pada 17 Agustus secara virtual zoom.

"Untuk Lapas Tenggarong akan berkoordinasi dengan pihak bupati agar kiranya dapat berkenan menyerahkan secara simbolis," ujarnya.

Terkait rangkaian proses usulan remisi, Kasubsi Registrasi Artop Matana menjelaskan, seluruh proses usulan dilakukan secara transparan. Dapat diakses melalui SDP oleh seluruh warga binaan melalui fitur self service dan tidak dipungut biaya.

[SUP | NON]



Berita Lainnya