Daerah

635 Warga Binaan Lapas Tenggarong Diusulkan Remisi Khusus Idul Fitri

Supri Yadha — Kaltim Today 11 Maret 2026 16:47
635 Warga Binaan Lapas Tenggarong Diusulkan Remisi Khusus Idul Fitri
Kalapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong diusulkan mendapat pengurangan masa pidana remisi khusus Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepala Lapas Tenggarong, Suparman mengatakan, saat ini jumlah penghuni sebanyak 1.333 warga binaan, dengan tingkat over kapasitas sebesar 320 persen. Dari total warga binaan, sebanyak 1.172 orang beragama islam.

"Pada lebaran tahun ini sebanyak 635 orang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus,” kata Suparman, Selasa (11/3/2026).

Ada delapan orang yang mendapatkan remisi khusus II atau remisi langsung bebas. Namun, ada dua warga binaan yang harus menjalani pidana kurungan tambahan.

Suparman menambahkan, proses pengusulan remisi melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi langsung dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta. 

"Dalam proses usulan melalui sidang TPP yang bertujuan salah satunya memberikan penilaian WBP yang diusulkan telah memenuhi syarat substantif dan administratif,” imbuhnya. 

Syarat substantif, lanjutnya, yaitu parameter penilaian WBP yang diusulkan apakah aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, tidak melakukan pelanggaran tata tertib atau register F.

Sedangkan dari sisi administratif, telah menjalani pidana minimal 6 bulan sebelum remisi diberikan dan kelengkapan dokumen penahanan.

Ia menegaskan, seluruh proses usulan tidak dipungut biaya atau gratis. Suparman memberikan ruang seluas luasnya kepada masyarakat atau WBP yang bersangkutan jika menemukan pelanggaran tersebut.

"Jangan ragu dan takut untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran dalam proses usulan remisi ini, kami akan menindaklanjuti setiap aduan atau temuan pelanggaran yang dilaporkan,” tandasnya.

[RWT] 



Berita Lainnya