Daerah
Sambut Natal 2025, Lapas Tenggarong Ajukan Remisi bagi 93 Warga Binaan
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong mengajukan remisi khusus Natal 2025 bagi 93 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen dan Katolik. Pengusulan ini dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan hak WBP dalam menyambut Hari Raya Natal.
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman, menyampaikan bahwa berdasarkan data per 24 Desember 2025, jumlah WBP beragama Kristen dan Katolik di Lapas Tenggarong tercatat sebanyak 158 orang. Dari jumlah tersebut, 110 orang berstatus narapidana, sementara 48 lainnya merupakan tahanan.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 93 orang telah kami usulkan untuk mendapatkan remisi khusus Natal,” ujar Suparman, Selasa (24/12/2025).
Ia menjelaskan, pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terhubung langsung dengan pusat data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta. Mekanisme ini memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan terpantau secara nasional.
Menurut Suparman, tidak semua WBP otomatis diusulkan menerima remisi. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan sebelum tanggal pemberian remisi.
Selain itu, WBP yang diusulkan juga harus berkelakuan baik serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Mereka juga tidak tercatat dalam Register F sebagai warga binaan yang melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana.
“Semua pengusulan kami lakukan sesuai aturan yang berlaku, dan melalui sistem resmi yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Selain pengusulan remisi, Lapas Tenggarong juga menyiapkan layanan pendukung bagi WBP dalam perayaan Natal. Salah satunya dengan membuka layanan kunjungan bagi keluarga WBP pada 25 Desember 2025.
Untuk layanan kunjungan tersebut, pendaftaran disiapkan secara daring dan dikhususkan bagi WBP yang beragama Kristen dan Katolik.
Seluruh layanan nantinya akan diberikan tanpa dipungut biaya.
“Semua layanan kami pastikan gratis. Jika ada masyarakat yang menemukan pelanggaran dalam proses layanan pemasyarakatan, jangan ragu untuk melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi Lapas Tenggarong,” tandasnya.
[RWT]
Related Posts
- Lapas Tenggarong Gagalkan Aksi Perempuan Paruh Baya Hendak Selundupkan Narkotika
- Wakil Ketua KPK Kritik Pemberian Remisi untuk Narapidana Korupsi di Hari Kemerdekaan
- 9.595 Napi di Kaltim dan Kaltara Diusulkan Dapat Remisi HUT RI ke-79
- Di Balik Bui, Warga Binaan Jadi Barista The Bengkers Coffee Lapas Tenggarong
- 57 Santri Warga Binaan Lapas Tenggarong Ikuti Uji Tahfidzul Quran









