banner

DISKOMINFO KUKAR

Pemkab Kukar Dukung SAE Pastarung Lapas Tenggarong, Warga Binaan Dibekali Keterampilan Agribisnis

Supri Yadha — Kaltim Today 20 Oktober 2026 16:08
Pemkab Kukar Dukung SAE Pastarung Lapas Tenggarong, Warga Binaan Dibekali Keterampilan Agribisnis
Kampung Pemasyarakatan SAE Pastarung Lapas Tenggarong diresmikan. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong dibekali keterampilan melalui pengembangan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Pastarung. Program ini diarahkan untuk mendukung kemandirian warga binaan, mulai dari pembelajaran praktik hingga pemasaran hasil usaha.

Pengembangan SAE Pastarung sekaligus NahloK Cafe diresmikan di Jalan Mangkuraja, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong. Kegiatan tersebut dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (20/10/2026). 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur, (Kakanwil Ditjenpas Kaltim), Yan Rusmanto mengatakan, SAE Pastarung menjadi salah satu program pembinaan kemandirian yang mengintegrasikan pelatihan keterampilan dengan pemasaran.

“Jadi, kegiatan ini memang kalau kita lihat dari awal merupakan pembinaan dari dalam dulu. Ada vokasi, praktik, kemudian diakhiri dengan pemasaran,” katanya.

Selain mendukung program ketahanan pangan, kawasan SAE Pastarung juga menyediakan sejumlah kegiatan produktif, seperti pertanian, perkebunan, perikanan, pencucian mobil, dan pembuatan tempe. Sementara itu, NahloK Cafe menjadi salah satu sarana usaha yang turut dikembangkan di kawasan tersebut.

Menurut Yan, pembinaan warga binaan tidak hanya menjadi tanggung jawab Lapas. Dukungan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan diperlukan agar program pembinaan berjalan optimal dan warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan.

“Namun demikian, dalam pelaksanaannya juga tidak mungkin Lapas sendirian dalam melaksanakan pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian. Tetap didukung oleh beberapa lembaga, baik pemerintah daerah maupun lembaga-lembaga yang lain,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Kadistanak) Kukar, Mohammad Rifani menambahkan, siap mendukung pengembangan SAE Pastarung, terutama melalui pendampingan dan kemungkinan penyediaan sarana produksi pertanian.

“Karena secara moral sebenarnya warga binaan ini adalah warga yang kami titipkan di Lapas untuk dididik supaya nanti keluarnya lebih baik. Jadi, secara moral kami tetap bertanggung jawab dengan mereka,” kata Rifani.

Ia menyebutkan, bentuk dukungan yang dapat diberikan akan dikoordinasikan lebih lanjut, termasuk pendampingan serta kemungkinan bantuan benih sayuran untuk menunjang kegiatan pertanian di kawasan tersebut.

Rifani berharap, keterampilan yang diperoleh selama menjalani pembinaan dapat dimanfaatkan warga binaan setelah kembali ke lingkungan masyarakat. Dengan begitu, mereka tidak hanya memiliki kemampuan untuk bekerja, tetapi juga bisa membagikan pengetahuan yang didapat kepada masyarakat sekitar.

“Harapannya nanti teman-teman yang di Lapas ini ketika keluar, dia akan membantu kita, Pemkab Kukar, untuk mentransfer ilmunya yang didapat di Lapas kepada masyarakat sekitarnya. Jadi, mereka tidak ada lagi keraguan untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa mengungkapkan, pengelolaan SAE Pastarung dilakukan melalui kolaborasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama. Mereka akan mendukung proses pembinaan melalui penyuluhan, pendampingan, dan pelatihan keterampilan.

Menurutnya, keterpaduan tersebut diharapkan dapat membantu menjawab berbagai tantangan dalam pembinaan warga binaan, terutama dalam mempersiapkan mereka agar memiliki keahlian sebelum kembali ke masyarakat.

“Bagaimana orang ini bebas dengan pengetahuan dan keahlian, sehingga di luar nanti bisa bersaing, bisa hidup layak dengan orang-orang yang di luar,” ungkapnya.

Wayan menambahkan, proses asimilasi tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Warga binaan yang mengikuti kegiatan di luar area hunian harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif, dengan pengamanan serta prosedur operasional standar (SOP) yang disiapkan oleh pihak Lapas.

“Kami siapkan SOP-nya. Jadi, yang dikeluarkan pun itu adalah wargabinaan yang memang sudah bisa keluar. Artinya, secara ketentuan administratif dan substantif sudah terpenuhi,” pungkasnya.

[SUP | ADV DISKOMINFO KUKAR]



Berita Lainnya