Opini
Ada Rilis Diundang, Ada Kritik Ditendang
Oleh: Johantan Alfando Wikandana Sucipta (Staff Dosen Prodi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman)
Judul ini sangat tepat dengan kondisi jurnalisme saat ini, kasus kerkerasan terhadap seorang jurnalis di Kota Surabaya pada wartawan Tempo mendapatkan tindakan yang tidak sedap saat sedang melakukan liputan. Nurhadi dianiayaya oleh pengawal kasus korupsi di Surabaya pada tanggal 27 Maret 2021. Bukan kali pertama hal ini terjadi, ada beberapa kasus telah terjadi terhadap wartawan. Menurut AJI (Aliansi Jurnalis Independen) ada 84 kasus kekerasan terhadap wartawan sepanjang 2020 hingga saat ini.
Tindak pidana korupsi merupakan pemberitaan yang sangat sexy jika diterbitkan bahkan ditayangkan, karena mosi tidak percaya masyarakat kepada pejabat publik, yang terjerat kasus korupsi, sangat dinantikan oleh masyarakat seputar pemberitaan tersebut, mengingat kasus korupsi di tahun 2020-2021 sangat mencengangkan di kalangan masyarakat, beberapa pejabat publik tersandung kasus tersebut, bahkan dari bupati hingga menteri, ini menjadi sebuah sorotan media untuk memberitakan kasus tersebut agar bisa disajikan kepada masyatakat luas. Tetapi kabar tidak mengenakan terjadi oleh wartawan yang meliput kejadian tersebut di lapangan.
Jika mengaitkan fenoma ini dalam prespektif akademisi, wartawan memiliki hak untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang bersifat cepat, actual, dan terpercaya. Mengingat profesi seorang wartawan harus bisa menyampaikan informasi yang up to date sesuai dengan perkembangan isu di lapangan. Karena sebagai media, wartawan harus meberikan sajian sajian pemberitaan yang terbuka untuk publik, dengan mengedepankan hak masyarakat dalam mendapatkan sebuah berita atau informasi.
Dengan demikian sebagai pekerja jurnalis, seseorang pekerja junalis juga memiliki UU yang melidungi sebagai profesinya. Jika dikaitkan dengan fungsi kode etik jurnalistik, hal ini merupakan petunjuk untuk menjaga “profesi” sekaligus memelihara kepercayaan terhadap profesi kewartawanan.
Menurut Menteri Penerangan pada era Soeharto yaitu M.Alwi Dahlan, kode etik jurnalistik memiliki 5 fungsi, yaitu: 1) Melindungi keberadaan seseorang profesional dalam berkiprah di bidangnya. 2) Melindungi masyarakat dari malpraktik oleh praktisi yang kurang professional. 3) Mendorong persaingan sehat antar praktisi. 4) Mencega kecurangan antar rekan profesi. 5) Mencegah manipulasi informasi oleh narasumber.
Jika dilihat pada poin pertama, melindungi keberadaan seseorang profesional dalam berkiprah di bidangnya, maka dengan kasus yang terjadi saat ini, wartawan yang dianiyaya memiliki hak untuk melanjutkan kasus ini ke meja hijau dikarenakan wartawan pun juga sebagai pekerja harus bisa dilindungi dengan hukum saat menjalankan profesinya.
Dengan ini, wartawan bekerja berlandaskan berpedoman pada kode etik jurnalistik, baik kode etik yang ditetapkan oleh Dewan Pers, jika ada yang menghalang-halangi fungsi dan kerja wartawan bisa dianggap sebagai perbuatan kriminal dan diancam hukuman, dalam peraturan dewan pers, wartawan diatur jika sedang melakukan tugasnya, alat-alat kerja tidak boleh dirusak, dirampas, dan kepada wartawan yang bersangkutan pun tidak boleh dianiyaya apalagi sampai diancam dan dibunuh.
Sama dengan pekerja pada umumnya, seorang wartawan juga harus bisa dilindungi hak-haknya, bahkan mendapatkan perlindungan saat sedang berkerja. Dengan adanya kekerasan yang terjadi terhadap seorang wartawan, hal ini sudah menyangkut seputar profesinya. Dewan Pers bahkan asosiasi jurnalistik bisa memperkuat aturan-aturan untuk melindungi seorang profesi wartawan, agar bisa menekan jumlah kekerasan terhadap seorang wartawan.
Adanya aksi damai dilakukan oleh beberapa wartawan di daerah bahkan ada di beberapa kota besar seperti Surabaya dan Jakarta, ini menjadi daya pengingat bagi kita semua, bahwa negara harus bisa memikiran untuk memberikan sebuah perlindungan bagi profesi wartawan, begitu juga pihak pihak terkait insan pers. Dengan adanya hal ini, juga sebagai bukti bahwa kekerasan terhadap wartawan masih saja terulang terus-menerus pada setiap tahunnya. Pada sebuah profesi apapun juga harus memiliki perlindungan, jika persoalan etika udah dijalankan tetapi hal ini masih terulang, maka masih ada yang perlu diperhatikan kembali. “Wartawan juga manusia yang memilki hak perlindungan dalam menjalankan perkerjaanya”(*)
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co
Related Posts
- PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur dari Seluruh Dakwaan, Keluarga Korban Sebut Tidak Adil!
- Wartawan di Berau Berkurban Tujuh Ekor Sapi, Bagikan Daging ke Masyarakat dan Pesantren
- Pengelola Media Lokal Berkumpul di Yogyakarta, Bedah Solusi Bisnis Media Masa Depan
- Suami Chat Wanita Lain, Ibu di Samarinda Luapkan Emosi hingga Banting Anak Balitanya Berusia 1,8 Tahun
- DKPP Putuskan 5 Komisioner Langgar Kode Etik, Ketua Bawaslu Kukar Sebut Tetap Fokus pada Pengawasan Pemilu