Politik

Alat Peraga Kampanye Masuk Limbah B3, Bawaslu Samarinda Minta Tak Dibuang Sembarangan

Suara Network — Kaltim Today 13 Februari 2024 10:01
Alat Peraga Kampanye Masuk Limbah B3, Bawaslu Samarinda Minta Tak Dibuang Sembarangan
Ilustrasi. (Dok Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda mengeluarkan imbauan kepada partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) untuk tidak membuang Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat sampah. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat yang menyatakan bahwa APK termasuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, menjelaskan bahwa, APK yang sudah tidak terpakai harus diamankan di tempat yang tidak mengganggu lalu lintas dan keindahan kota, seperti trotoar atau bahu jalan. Nantinya, APK tersebut akan diambil oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh DLH.

"Kami sudah berkoordinasi dengan DLH dan pihak ketiga untuk pengambilan APK. Kami juga telah mengimbau parpol dan caleg untuk menurunkan APK secara mandiri sebelum masa tenang," ujar Abdul Muin.

Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi pidana kepada parpol atau caleg yang melanggar ketentuan tentang penertiban APK. Kewenangan tersebut berada di tangan KPU.

"Jika pada tanggal 14 Februari masih ada APK yang terpasang, kami akan melakukan penertiban bersama dengan Satpol PP dan DLH. Namun, kami tidak bisa memberikan sanksi, itu ranah KPU," kata Abdul Muin.

Bawaslu juga terus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran pemilu lainnya, termasuk di ranah digital. Abdul Muin meminta parpol dan caleg untuk menghentikan segala bentuk kampanye, baik di media sosial maupun di tempat umum, selama masa tenang.

"Kami terus melakukan patroli pengawasan di setiap tempat yang diduga terjadi pelanggaran pemilu. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh isu-isu provokatif atau hoaks yang beredar di media sosial," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan bahwa penertiban APK dilakukan sebagai tindak lanjut dari permintaan Bawaslu untuk mengamankan jalannya masa kampanye pileg dan pilpres 2024.

"Penertiban ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan ketertiban kota, serta menegakkan aturan yang berlaku," kata Anis Siswantini.

Ia berharap para kontestan pileg dan pilpres dapat menertibkan sendiri atribut kampanye mereka, sehingga Kota Samarinda menjadi bersih, taat aturan, dan indah.

"Kami masih memberi kesempatan untuk menertibkan sendiri. Jika tidak, kami akan turun tangan. Kami optimalkan pasukan, meskipun terbatas, untuk membersihkan kota ini dari atribut kampanye ilegal," tegasnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya