Advertorial
Amankan Aset Negara, PLN UIP KLT Kantongi Sertifikat 4 Tower SUTT di Kotabaru
KOTABARU, Kaltimtoday.co - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) terus memperkuat aspek legalitas aset negara. Terbaru, PLN melalui Unit Pelaksana Proyek KLT 4 resmi menerima Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk empat tower SUTT 150 kV jalur Sei Durian–Tarjun di Kabupaten Kotabaru.
Langkah ini diambil untuk memastikan setiap infrastruktur ketenagalistrikan tidak hanya siap secara teknis, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang kuat. Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru di Kecamatan Pulau Laut Utara.
General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, menegaskan bahwa pengamanan aset negara adalah bagian tidak terpisahkan dari tugas membangun infrastruktur. Menurutnya, dasar legal yang kuat sangat penting agar pengelolaan aset dapat berjalan tertib, aman, dan berkelanjutan.
"Setiap infrastruktur kelistrikan yang dibangun PLN merupakan aset negara yang harus dijaga. Kami memastikan legalitas aset terpenuhi dan terlindungi secara hukum demi menjaga keberlanjutan layanan listrik untuk rakyat," ujar Basuki, Senin (4/5/2026).
Basuki menambahkan, kepastian hukum ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bentuk keseriusan PLN dalam menjaga infrastruktur strategis. Dengan legalitas yang tertib, risiko sengketa atau gangguan di kemudian hari dapat diminimalkan.
Senada dengan hal tersebut, Manager PLN UPP KLT 4, Rizal Hikmahtiar, menjelaskan bahwa empat sertifikat HGB tersebut menjadi penguat status legal aset tower SUTT 150 kV Sei Durian–Tarjun. Dokumen ini menjadi dasar bagi PLN dalam melakukan pemeliharaan serta pengamanan di lapangan.
Selain penerimaan sertifikat, PLN juga melakukan koordinasi pengamanan aset pada jalur SUTT 150 kV Tanah Grogot–Sei Durian. Jalur transmisi ini melintasi wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan memiliki peran vital dalam sistem kelistrikan antarwilayah.
Rizal menyebut jalur SUTT 150 kV Tanah Grogot–Sei Durian perlu dikawal secara menyeluruh baik dari sisi teknis maupun operasional. Koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan dilakukan agar infrastruktur penting ini tetap terjaga.
"Pengamanan aset harus dilakukan sejak awal melalui koordinasi yang baik, dokumen yang lengkap, serta pelaksanaan yang sesuai prosedur," ungkap Rizal.
Melalui penguatan legalitas ini, PLN UIP KLT berkomitmen untuk memberikan kepastian layanan kelistrikan bagi masyarakat di Kalimantan. Upaya tertib administrasi ini diharapkan dapat mendukung keandalan sistem kelistrikan nasional secara jangka panjang.
[TOS | ADV PLN]
Related Posts
- Overkapasitas Pasien, Pemprov Kaltim Evaluasi RSUD AWS dan Siapkan Gedung Baru
- Demi Jamin Kepastian Harga Tandan Buah Segar, Dinas Perkebunan Kaltim Desak Petani Sawit Jalin Kemitraan
- Melalui Penerbangan Langsung ke Tiongkok, Ekspor Perikanan Segar Kaltim Capai 56 Ton per Bulan
- Pemprov Kaltim Buka Lowongan Komisaris Independen dan Direksi di Empat BUMD, Simak Syaratnya
- Indonesia, Swiss, dan UNDP Resmikan Fase Baru Program Tata Kelola Lanskap Berkelanjutan








