PT PLN (PERSERO)
Perkuat Kepastian Hukum Proyek Listrik di Kaltara, PLN Grup Gandeng Kejati Kaltara
Kaltimtoday.co - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) bersama PLN Grup Kalimantan resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara. Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berlangsung di Kantor Kejati Kaltara, Bulungan, Kamis (30/7/2026).
Langkah strategis ini diambil guna memperkuat kepastian hukum serta memitigasi risiko hukum dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal dan berkelanjutan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lain, hingga pendampingan dalam penyelesaian berbagai potensi persoalan hukum yang dapat timbul selama pelaksanaan kegiatan operasional maupun proyek strategis PLN.
Kerja sama lintas sektor ini melibatkan entitas PLN Grup Kalimantan secara terintegrasi, meliputi PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, PLN UID Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, serta PLN UIP3B Kalimantan. Ketiga unit tersebut memegang peranan kunci mulai dari tahap pembangunan, pengoperasian, penyaluran, hingga pelayanan kelistrikan kepada masyarakat.
Penandatanganan PKS dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltara, Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., beserta jajaran Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah Kaltara. Dari pihak PLN, hadir General Manager PLN UIP KLT Dewanto, General Manager PLN UID Kaltimra Muchamad Chaliq Fadli, serta Senior Manager Keuangan, Komunikasi, dan Umum PLN UIP3B Kalimantan Endah Trianitiyas.
General Manager PLN UIP KLT, Dewanto, menegaskan pentingnya payung hukum dan pendampingan yang objektif dalam setiap tahapan pembangunan fisik di lapangan.
"Kerja sama ini bukan hanya menjadi payung hukum bagi PLN, tetapi juga menghadirkan mekanisme pendampingan yang memungkinkan setiap tantangan hukum di lapangan dapat diantisipasi dan diselesaikan secara lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan," ujar Dewanto.
Dewanto menambahkan, dukungan JPN memberikan optimisme tinggi bahwa proyek-proyek ketenagalistrikan, seperti pembangunan jaringan transmisi dan gardu induk di Kalimantan Utara, dapat berjalan semakin efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltara, Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., menyampaikan komitmennya untuk mengawal keberlangsungan pembangunan nasional melalui optimalisasi peran pendampingan hukum bagi BUMN.
"Perjanjian Kerja Sama ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan untuk menghadirkan pendampingan hukum yang profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap kolaborasi ini mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan kegiatan usaha PLN," kata Yudi.
Melalui sinergi ini, PLN Grup Kalimantan dan Kejati Kaltara berkomitmen menjaga prinsip Good Corporate Governance (GCG), mempercepat penyediaan pasokan listrik yang andal, memacu iklim investasi daerah, serta mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah Kalimantan Utara.
[RWT | ADV]
Related Posts
- Dukung Listrik IKN, PLN Gelar Musyawarah Pengadaan Tanah SUTT Kuaro-GIS 4 di PPU
- Budidaya Kepiting Soka Tanjung Seloka PLN Raih Penghargaan Platinum CEPI CSR 2026
- PLN dan Kejati Kaltara Gelar Kerja Sama Hukum Pertajam Proyek Kelistrikan
- Modernisasi Budidaya Kepiting Soka Kotabaru, PLN UIP KLT Sabet Penghargaan Platinum Anugerah CEPI CSR 2026
- PLN Group Gandeng Kejati dan Kajari se-Kalsel untuk Pengawalan Hukum Proyek Listrik









