Samarinda

Andi Harun Sarankan Daerah Penyangga IKN Bisa Punya Keunggulan Lokal

Kaltim Today
21 Januari 2022 15:44
Andi Harun Sarankan Daerah Penyangga IKN Bisa Punya Keunggulan Lokal
Salah satu desain bangunan di IKN nanti. Daerah penyangga juga harus diperhatikan. (Ist)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU) IKN telah disahkan oleh DPR RI sebagai Undang-Undang (UU) pada 18 Januari 2022 lalu. Sebagai informasi, Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN ditetapkan pada 7 Desember 2021. Mulai terbentuknya Pansus RUU IKN sampai pengesahan, hanya dibutuhkan waktu selama 1 bulan. Kendati demikian, mayoritas fraksi menyetujui pengesahan UU IKN yang cepat itu, terkecuali Fraksi PKS.

Calon IKN baru nanti, rencananya akan dibangun di antara Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar). Lokasi titik nol pembangunan IKN pun sudah disambangi oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa beberapa waktu lalu.

Namun, beberapa kabupaten dan kota di sekitar lokasi IKN juga tak kalah penting. Sebut saja Balikpapan dan Samarinda yang disebut-sebut akan menjadi kota penyangga IKN. Wali Kota Samarinda, Andi Harun pun turut angkat bicara.

Kepada awak media, Andi menyebutkan bahwa pihaknya terus dimintai saran dan pendapat terkait UU IKN itu. Selain menjamin pembangunan IKN, UU itu juga harus menbangun secara bersama antara daerah-daerah penyangga.

"Beberapa waktu lalu, Pansus UU IKN datang kemari. Kami menyarankan, bahwa UU itu harus menjawab keinginan seluruh warga Kaltim. Agar UU itu juga menjamin pembangunan daerah penyangga. Agar bisa tumbuh bersama IKN," ungkap Andi, Jumat (21/1/2022) di GOR Segiri Samarinda selepas Upacara Peringatan HUT Samarinda ke 354 dan Pemkot ke-62.

Persaingan dalam hal mencari pekerjaan juga menjadi sorotan ketika IKN akan dibangun di Kaltim. Terlebih lagi menghadapi persaingan antara warga dari Pulau Jawa dan warga lokal. Andi menginginkan, Samarinda yang nantinya jadi kota penyangga harus mampu meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dan daya saing.

"Karena sebuah kompetisi, tidak bisa terus-menerus mengharapkan belas kasihan. Jika kalah bersaing, kita akan tergilas. Tapi jika mempersiapkan diri, maka bisa bertahan dan unggul di tengah pesaingan itu," bebernya.

Dalam hal ini, pemkot mengaku akan terus mendesain bagaimana pembangunan SDM berbasis prototype IKN. Dari situ, akan memiliki daya saing. Andi juga mengungkapkan bahwa dirinya menyarankan kepada pemerintah pusat melalui Pansus UU IKN agar di masing-masing daerah penyangga bisa mempunyai keunggulan lokal.

"Misalnya, di Samarinda dipusatkan sebagai pengembangan energi terbarukan. Balikpapan jadi pusat pengembangan manufaktur. Kukar jadi pusat pengembangan kefarmasian. Sehingga kami tidak saling berebut pasar," tambah Andi.

Dari situ, tiap daerah mampu memperkuat keunggulan lokal masing-masing. Jika klaster unggulan masing-masing daerah penyangga terwujud, pemerintah pun dalam mendesain pengembangan SDM dan daya saing SDM lokal bakal makin terarah.

"Kami akan berkolaborasi dengan pihak perguruan tinggi, balai-balai latihan kerja, dan lembaga pengembang SDM. Tapi yang lebih utama, semangat dan motivasi masyarakat Samarinda untuk mau menghadapi tantangan perubahan itu," tambahnya.

Andi juga menyebutkan bahwa pihaknya memasukkan usulan resmi kepada Pansus. Terutama pada jaringan infrastruktur nasional yang ada di Benua Etam. Salah satu contohnya adalah Jalan Samarinda-Bontang. Kemudian, tanggung jawab pemerintah pusat terhadap penanggulangan banjir. Sesuai dengan UU dan peraturan yang ada, pengurusan wilayah danau, sungai, dan laut adalah tanggung jawab nasional.

Saat ini, ada faktor masalah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Mahakam yang sangat serius. Pun masalah di DAS Karang Mumus, termasuk anak-anak sungainya. Selain pemkot dan pemprov yang turun untuk itu, dirinya turut berharap agar penyelesaian masalahnya bisa menjadi proyek strategis nasional. Jika terwujud, otomatis masalahnya akan cepat selesai karena dituntaskan dengan cara berkolaborasi.

"Kalau Pemkot Samarinda sendiri, pasti butuh waktu yang sangat lama karena kemampuan APBD kami sangat terbatas. Sementara, semua sektor harus kami biayai," lanjut Andi.

Sehingga, diharapkan secara bertahap dapat mewujudkan rencana kolaborasi pembiayaan pembangunan infrastruktur di kota ini. Pansus pun berjanji bahwa dengan hadirnya UU IKN maka bisa menjawab harapan itu.

"Jadi nanti tidak perlu lagi melakukan lobi setiap saat. Tapi karena sudah dipayungi oleh UU, maka menjadi kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan pembiayaan," tandasnya.

[YMD | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya