Nasional
Bansos Tak Tepat Sasaran? Ini Panduan Lengkap Mengajukan Sanggah di Portal Perlinsos Digital
Kaltimtoday.co - Ketepatan data penerima bantuan sosial (bansos) menjadi kunci utama agar program perlindungan pemerintah menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Guna mengantisipasi adanya ketidaksesuaian data atau penyaluran yang salah sasaran, pemerintah menyediakan fitur sanggah resmi melalui portal Perlinsos Digital.
Melalui fitur ini, masyarakat dapat mengoreksi informasi sosial ekonomi keluarga yang tercatat dalam sistem apabila dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menjelaskan bahwa proses sanggahan dapat diakses secara mandiri dengan autentikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui tautan resmi perlinsos.kemensos.go.id.
Indikator Penilaian dan Data yang Dapat Disanggah
Pengajuan sanggah dapat mencakup berbagai data indikator sosial ekonomi yang memengaruhi penilaian desil dan kelayakan bansos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Nontunai (BPNT).
Beberapa indikator utama yang dapat diajukan koreksi meliputi:
1. Data Tingkat Kesejahteraan
Penyesuaian data kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
2. Kepemilikan Aset
Koreksi pencatatan kendaraan roda empat serta kepemilikan sertifikat tanah/lahan.
3. Kondisi Ekonomi & Daya Listrik
Informasi pendapatan per kapita keluarga, status pekerjaan, serta daya dan konsumsi listrik rumah tangga.
4. Status Kepegawaian
Pembaruan status Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS, maupun PPPK penuh waktu.
Langkah Mengajukan Sanggah di Perlinsos Digital
Masyarakat dapat mengikuti alur pengajuan koreksi data sebagai berikut:
- Akses Portal Resmi: Buka situs https://perlinsos.kemensos.go.id/ dan pilih menu masuk menggunakan akun IKD yang telah aktif.
- Verifikasi Identitas: Lakukan verifikasi identitas kependudukan dan pemindaian wajah (face recognition) sesuai arahan sistem.
- Cek Informasi Kelayakan: Periksa rincian data identitas, aset, dan status kelayakan bantuan yang ditampilkan di layar.
- Pilih Fitur Sanggah: Apabila menemukan ketidaksesuaian, klik tombol Sanggah dan jelaskan alasan koreksi secara jujur, detail, serta berbasis fakta.
- Unggah Dokumen Pendukung: Jika diminta, lampirkan dokumen pembuktian yang relevan seperti surat keterangan dari desa/kelurahan, foto kondisi rumah, bukti pemutusan hubungan kerja (PHK), atau slip gaji/pendapatan.
- Kirim dan Simpan Bukti: Periksa kembali formulir sanggahan sebelum mengklik tombol kirim, lalu simpan nomor atau bukti registrasi sanggah.
Durasi Proses dan Ketentuan Sanggahan
Kemenkomdigi mencatat bahwa pengisian formulir sanggah secara umum membutuhkan waktu sekitar 15–20 menit, tergantung pada kelengkapan dokumen pemohon. Namun, verifikasi akhir dan penghitungan ulang desil keluarga tetap memerlukan waktu penyesuaian lapangan dan pencocokan basis data antarinstansi.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa selama uji coba sistem Perlinsos Digital, masyarakat diberikan kesempatan satu kali pengajuan sanggah. Oleh karena itu, data yang dimasukkan harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengajuan sanggah berfungsi sebagai mekanisme pemutakhiran data, sehingga tidak secara otomatis menjamin pemohon akan langsung ditetapkan sebagai penerima bansos. Keputusan akhir tetap merujuk pada hasil verifikasi kelayakan dan ketersediaan kuota program.
[RWT]
Related Posts
- Hibah Aset di Tenggarong Seberang untuk Kampus Unikarta, Disdikbud Kukar Siap Koordinasi dengan BPKAD
- Persiapan Data Bansos 2027, Simak Alur Pendaftaran Mandiri Lewat Perlinsos Digital dan Peran Agen Resmi
- BKPSDM Kukar Kaji Opsi Pemindahan PPPK Optimalisasi, Kebutuhan OPD Jadi Pertimbangan
- RDP Bahas Evaluasi Kebakaran Permukiman, Hidran dan Tandon Jadi Prioritas di Zona Merah Kelurahan Melayu
- Viral Foto Rudy Mas’ud Sarapan di Marina Bay Sands Singapura, Diskominfo: Benar, Beliau Sedang Check Up Kesehatan







