DPRD BERAU
Bapemperda DPRD Berau Bahas Penyesuaian Tarif Retribusi dan Kluster Tiga Rumah Sakit Daerah
BERAU, Kaltimtoday.co - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Pembahasan ini terkait perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Usulan tersebut disampaikan oleh Dinas Kesehatan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau. Dalam forum rapat tersebut, sejumlah pernyataan dari instansi terkait sempat disanggah oleh anggota DPRD Berau yang hadir.
Ketua Bapemperda DPRD Berau, Fery Kombong, menyampaikan bahwa inti persoalan yang dibahas meliputi penetapan nama rumah sakit daerah serta kluster yang dipilih. Menurutnya, perubahan nama dan kluster ini akan berkaitan langsung dengan besaran tarif retribusi yang diterapkan di lapangan.
Fery menjelaskan, rumah sakit tipe C berfungsi sebagai rujukan tingkat lanjutan dengan fokus utama pada empat pelayanan medik spesialis dasar, yaitu penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, serta kebidanan dan kandungan. Sementara rumah sakit tipe D, seperti yang ada di Talisayan, berstatus sebagai rumah sakit pratama yang memberikan pelayanan kesehatan dasar dengan fasilitas penunjang medis terbatas.
"Kita harus rembukkan bersama karena rumah sakit yang kini sudah beroperasi aktif ada Rumah Sakit Abdul Rivai dan juga Rumah Sakit Talisayan. Kenapa kita mengajukan perubahan penggantian nama, yaitu namanya tipe C dengan tipe D, karena kita ingin mengover kalau kita mengubah tipe," ujar Fery Kombong.
Menurut Fery, perubahan nama dalam Perda tersebut bertujuan agar jika suatu saat terdapat rumah sakit baru yang beroperasi, fasilitas kesehatan tersebut dapat langsung menerapkan tarif yang sudah diubah. Hal ini nantinya akan menjadi dasar hukum yang sah terkait dengan penetapan retribusi daerah.
Berdasarkan pemaparan Dinas Kesehatan, rencana perubahan nama dan kluster ini telah dikoordinasikan dengan pihak kementerian terkait. Langkah ini diambil agar operasional rumah sakit yang baru dapat langsung terakomodasi tanpa memerlukan banyak penyesuaian administratif lagi.
"Karena kalau memakai nama baru, otomatis butuh lagi dana untuk harus pakai jasa konsultan untuk tarif baru," kata politisi Partai Gerindra tersebut.
Fery memastikan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk mencari jalan keluar terbaik dalam merapikan administrasi layanan di sektor kesehatan milik pemerintah daerah. Upaya penataan ini dilakukan agar operasional seluruh rumah sakit daerah tidak menabrak regulasi dan aturan hukum yang berlaku.
"Kenapa penting kita bahas? Karena ke depan akan berkaitan dengan tingkat layanan dan penarikan retribusinya, sebab di masing-masing kluster itu berbeda," tutur Fery memungkas pernyataannya.
[TOS]
Related Posts
- Kejati Kaltim dan BPJS Ketenagakerjaan Perpanjang PKS, Kejar 779 Ribu Pekerja yang Belum Terlindungi
- BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Gelar Program PEKA, Dorong Kemandirian Ekonomi Penerima Manfaat
- Efisiensi Berlanjut, Pemprov Kaltim Saring Ulang Belanja Pengadaan Sebelum Masuk Tahap Lelang
- Gugatan TAGUPP Berlanjut, Penggugat Ungkap Sejumlah Kejanggalan dalam Persidangan
- TIDAR Samarinda Perkuat Regenerasi Kader Lewat TUNAS 1-2









