Kukar
Baru Satu Berkas Paslon yang Diterima, KPU Kukar Sebut Akan Perpanjang Masa Pendaftaran
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara, Erlyando Saputra menyampaikan, masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar pada Pilkada serentak ini, akan berakhir pada pukul 00.00 Wita, Minggu 6 September 2020.
Kendati demikian, baru satu pasangan calon yang berkasnya diterima oleh KPU Kukar. Sebelumnya, pasangan calon AYL-Suko belum memehuni persyaratan hingga berkas dikembalikan untuk melakukan perbaikan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
"Jika sampai masa pendaftaran berakhir, hanya terdapat satu pasangan calon, maka masa pendaftaran akan diperpanjang. Sebelum perpanjangan, akan dilakukan sosialisasi selama tiga hari kedepan," ujarnya.
Di sisi lain, Partai Amanat Nasional saat ini menjadi perhatian khusus pada proses pendaftaran. Sebab, PAN diketahui mendukung kedua pasangan calon, Edi-Rendi dan AYL- Suko. Kedua paslon tersebut, sama-sama membawa Form B1-KWK dukungan dari DPP PAN pada saat pendaftaran di KPU, pada Jumat (4/9/2020).
Sementara itu, pada minggu sore, AYL-Suko kembali mendatangi kantor KPU Kukar untuk mengembalikan berkas KPU. Sebelum mengembalikan berkas, AYL-Suko menunggu kedatangan Ketua dan Sekretaris DPC PAN Kukar.
Diketahui, salah satu syarat pendaftaran calon adalah kehadiran ketua dan sekretaris partai yang mengusung di tingkat daerah. Karena keduanya tidak kunjung datang, maka AYL- Suko tidak jadi mengembalikan berkas tersebut.
[SUP | RWT]