Kukar

Dualisme Dukungan PAN, Berkas AYL-Suko Dikembalikan

Kaltim Today
05 September 2020 10:18
Dualisme Dukungan PAN, Berkas AYL-Suko Dikembalikan
Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra saat memberikan berita acara verifikasi kelengkapan berkas pada Awang Yacoub Luthman-Suko Bouno di gedung KPU Kukar. (Supri/kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar menerima pasangan calon yang kedua. Paslon Awang Yacoub Lutham – Suko Buono mendatangi gedung KPU untuk mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara. Kedatangannya, mengunakan Adong (delman) bersama pimpinan partai dan relawan yang mendukungnya, pada Jumat (4/9/2020) sore.

Adapun partai yang mengusung AYL-Suko Buono terdiri dari PKB dan PAN. Saat proses pendaftaran, AYL-Suko Buono ditemani oleh Ketua PKB Kukar Puji Haryadi dan Ketua PAN Kukar Sudirman bersama sekretaris partai.

Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra mengatakan, telah menerima dokumen yang diserahkan paslon AYL-Suko Buono. Selanjutnya, berkas diverifikasi untuk mengetahui kelengkapan persyaratan pada dokumen tersebut.

“Setelah diverifikasi, ada persyaratan dokumen yang belum lengkap, maka dokumen dikembalikan untuk segera dilengkapi persyaratan yang kurang. Waktu perbaikan berkas sampai tanggal 6 September, pukul 24.00,’’kata Nando, sapaan akrabnya.

Awang Yacoub Lutham – Suko Buono
Awang Yacoub Lutham – Suko Buono

Dia menjelaskan, dokumen yang tidak memenuhi persyaratan, salah satunya adalah ketidakhadiran pimpinan PAN tingkat daerah. Sebab, saat dikroscek struktur pengurus PAN yang diserahkan, tidak sesuai dengan struktur pengurus yang ada di Info Pemilu.

“Fungsi Info Pemilu, sekedar memastikan kepengurusan partai mana yang sah,’’ ungkap Nando.

Sementara itu, terkait dualisme dukungan PAN pada paslon, Nando mengatakan, Ketua PAN Sudirman telah menyerahkan Form B.1-KWK dari DPP PAN, tetapi berkas dikembalikan untuk melengkapi kekurangannya.

Menanggapi hal itu, AYL mengatakan, menerima keputusan yang telah ditetapkan oleh KPU karena berkas kurang. Sebab, banyak kendala dalam melengkapi persyaratan tersebut.

“Akan memaksimalkan waktu 2 hari untuk melengkapi berkas yang kurang,” tutupnya.

[SUP | RWT]



Berita Lainnya