Uncategorized
Basmi Tambang Ilegal, Polda Kaltim Segel Tongkang Batu Bara dan Tetapkan 2 Tersangka
Kaltimtoday.co, Balikpapan - Polda Kaltim kembali membongkar praktik tambang ilegal yang berada di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim pada, Sabtu (3/12/2022) malam. Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti salah satunya adalah kapal tongkang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengungkapkan, pihaknya berhasil menciduk 14 orang yang beroperasi dalam aktivitas gelap tersebut.
"Kemudian setelah kami lakukan pemeriksaan dan gelar perkara, akhirnya kami tetapkan dua tersangka berinisial AP dan ES," terangnya, saat konferensi pers di Mapolda Kaltim pada, Senin (5/12/2022).
Indra menyebut, kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing. Di mana AP sebagai pengawas atau koordinator lapangan dan ES sebagai pemodal yang membiayai semua kegiatan ilegal tersebut.
"Dua tersangka ini sudah menjalani penahanan di Polda Kaltim dan akan kami proses lebih lanjut. Perkembangannya akan kami sampaikan bila ada penambahan tersangka ataupun lainnya," tuturnya.
Selain tongkang, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa tiga unit alat berat jenis excavator, satu unit loader, enam unit dam truck, serta 6.000 tumpukan batu bara.
"Ada kurang lebih 5.000 metrik ton di stockroom, 1.000 metrik ton di pit, dan 1.000 metrik ton lainnya sudah di dalam tongkang," bebernya.
Dari keterangan para tersangka mereka baru dua minggu beroperasi dan belum ada batu bara yang terjual. Untuk kapal tongkang sendiri, Indra mengatakan, kapal itu berasal dari luar pulau Kalimantan.
Hingga kini sedikitnya 14 saksi dalam kasus ini, termasuk dua tersangka tersebut. Namun untuk pemilik lahan hingga pemilik tongkang belum menjalani pemeriksaan.
"Kalau untuk pemilik tongkang belum, tapi nakhodanya sudah diperiksa karena kami temukan di lapangan, yang jelas memang mereka ada kerja sama. Kalau pemilik lahan juga belum, ini semua masih proses pendalaman," tuturnya.
Menanggapi soal adanya kerugian negara, Indra menyampaikan, dari batu bara yang pihaknya amankan akan dilakukan pelelangan dan hasilnya akan dimasukkan ke dalam kas negara.
Hal itu dilakukan mengingat, seharusnya industri pertambangan masuk dalam penerimaan negara bukan pajak. Itu pun jika semua izin pertambangannya telah didaftarkan.
"Sedangkan ini tak melakukan kaidah pertambangan yang benar. Hasilnya ini akan kami masukkan ke kas negara melalui lelang," tutupnya.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Prestasi Turun, Dispora Kaltim Minta Peran Aktif Pengprov dalam Pembinaan Atlet Tenis Meja
- Mengapa Pemimpin Sipil Lebih Tepat untuk Masa Depan Demokrasi
- MTQ VII KORPRI Nasional 2024 di Palangka Raya, Hadirkan 1.700 Peserta dari Seluruh Indonesia
- Kafilah MTQ Korpri VII dari Kaltim Lakukan Registrasi Ulang, Siap Targetkan 5 Besar Nasional
- Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi Apresiasi Pilkada Kukar 2024 yang Sejuk dan Damai