Politik

Bawaslu Kaltim Butuh 6.256 PTPS, 1.200 Orang Sudah Daftar dan Didominasi Ibu Rumah Tangga

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 17 September 2024 15:13
Bawaslu Kaltim Butuh 6.256 PTPS, 1.200 Orang Sudah Daftar dan Didominasi Ibu Rumah Tangga
Situasi pendaftar PTPS di Sekretariat Panwaslu Kecamatan untuk kebutuhan Pilkada 2024 se-Kaltim. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur tengah mencari sebanyak 6.256 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk kontestasi Pilkada 2024. Masa pendaftaran sudah dibuka sejak 12-28 September 2024.

Update terbaru, sudah ada 1.200 pendaftar PTPS yang didominasi oleh ibu rumah tangga. Meski begitu, pihak bawaslu masih membutuhkan banyak lagi anggota PTPS untuk mencukupi kebutuhannya.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8/2022, PTPS sendiri termasuk badan ad hoc dalam penyelenggaraan pilkada. Tugas utamanya adalah mengawasi jalannya pemungutan suara di setiap TPS.

"Alhamdulillah data yang sudah terinput berjumlah 1.200 pendaftar, dan itu didominasi oleh ibu rumah tangga," ucap Anggota Bawaslu Kaltim PIC PTPS, Topan pada Selasa (17/09/2024).

Topan mengatakan, ada dua tahapan yang harus dilalui para pendaftar selama proses masa pendaftaran yakni verifikasi berkas dan wawancara. Pihak Bawaslu selektif mencari anggota PTPS yang kompeten, dalam menjalankan tugasnya kelak. 

"Artinya kami optimis sebelum penutupan sudah terpenuhi. Jika belum memenuhi kuota, akan dibuka gelombang kedua," paparnya.

Ia menyebut, tugas PTPS di Pilkada cenderung lebih mudah ketimbang kontestasi Pemilu 2024 lalu. Sebab, lingkup pemilihan untuk Pilgub hanya sebatas wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

"Kalau pemilu kan pengawas bisa sampai seharian kerjanya, tapi jika pilkada paling tidak magrib sudah selesai," ucapnya.

Mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022 tanggal 25 Agustus 2022, besaran honorarium yang akan diterima oleh PTPS adalah Rp800.000 per orang per bulan. Tidak hanya mendapatkan honorarium, petugas adhoc pengawasan Pilkada 2024 juga dijamin oleh asuransi jika terjadi kecelakaan kerja,

"Ini kami masih menunggu para pendaftar sampai penutupan. Syarat minimal usia adalah 21 tahun. Tapi jika terjadi gelombang kedua, syarat usia akan diturunkan minimal 17 tahun," tutupnya.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya