Kaltim
Benturan Regulasi IKN, Ekonomi 5 Kecamatan Lingkar Tambang Melemah, 15 Ribu Pekerja Terancam PHK
KUTAI KARTANEGARA, Kaltimtoday.co - Benturan regulasi antara Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) dengan aturan sektoral dinilai membuat perekonomian di lima kecamatan penyangga melemah. Lima wilayah yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan tersebut meliputi Muara Jawa, Sangasanga, Loa Janan, Samboja, dan Samboja Barat.
Kondisi tersebut membuat keberlangsungan ekonomi warga berada di ujung tanduk. Dampak dari ketidakpastian hukum ini memicu adanya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang kini sudah di depan mata.
Camat Samboja Barat, Burhanuddin, menyebut banyak aturan Otorita IKN (OIKN) yang berbenturan dengan UU Kehutanan, aturan pertanahan, hingga tata pemerintahan daerah. Dampak paling nyata dirasakan oleh masyarakat yang sudah menetap secara turun-temurun di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura).
"Menurut saya, Undang-Undang IKN ini banyak berbenturan dengan aturan lain, mulai dari pertanahan, kehutanan, sampai pemerintahan daerah," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin mengaku sudah menyampaikan permohonan kepada pihak OIKN agar membedakan perlakuan antara warga lama dengan perambah baru. "Kalau warga kami yang sudah tinggal di sana sejak orang tuanya, lahir dan besar di sana, jangan langsung diperlakukan sama," tegasnya.
Kebingungan di tingkat tapak bertambah karena sasaran penertiban oleh Satgas dinilai terus melebar. Surat awal hanya membatasi wilayah penertiban di Kilometer 46–56, namun kini aksi di lapangan dilaporkan bergeser hingga ke Kilometer 39.
"Kenapa penertiban sampai bergeser ke Kilometer 39," kata Burhanuddin mempertanyakan kebijakan tersebut.
Terkait konflik lahan ini, Burhanuddin menjadikan pernyataan Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, sebagai pegangan baru bagi pemerintah kecamatan. "Jika masyarakat memang sudah menetap lama di kawasan itu, maka yang dikeluarkan seharusnya status kawasannya, bukan warganya," ucap Burhanuddin mengutip pernyataan Rifqinizamy.
Dampak ekonomi dari benturan aturan ini paling signifikan terjadi di sektor pertambangan. Salah satunya PT Globalindo Inti Energi di Muara Jawa dan Sangasanga yang terpaksa memangkas volume produksi karena hampir seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 3.300 hektare masuk dalam kawasan OIKN.
"Ini sudah bukan isu lagi, tetapi sudah menjadi kenyataan saat ini," ujar Wakil Kepala Teknik Tambang PT Globalindo Inti Energi, Rizal Aspriani.
Akibatnya, tingkat produksi ditekan dan seluruh agenda ekspansi perusahaan resmi dihentikan. Saat ini manajemen perusahaan masih menahan sekitar 300 pekerja agar tidak terkena PHK, namun tahun 2027 diproyeksikan akan menjadi titik kritis.
"Kalau dampak yang lebih besar kemungkinan akan mulai kami rasakan pada 2027," kata Rizal.
Rizal menjelaskan simpul utama dari masalah ini berada pada proses perizinan. Pengurusan seluruh dokumen izin, seperti Tempat Pembuangan Sementara (TPS), sekarang diwajibkan melalui sistem OIKN.
"Dulu proses perizinan cukup melalui satu instansi. Sekarang harus melalui tahapan tambahan dalam sistem yang berkaitan dengan IKN. Itu yang menjadi kendala," tutur Rizal.
Keresahan sejumlah perusahaan tambang ini akhirnya berhimpun dalam Forum Komunikasi IUP-IKN. Forum tersebut mencatat ada sekitar 15.080 tenaga kerja yang berpotensi terdampak, di mana 1.070 orang di antaranya dilaporkan sudah kehilangan pekerjaan sejak awal tahun 2026.
"Mayoritas pekerja merupakan warga lokal Kalimantan Timur dengan porsi 60 hingga 80 persen di setiap perusahaan," kata perwakilan pekerja, Gendut Supriyanto.
Efek domino dari krisis ini juga dirasakan oleh pelaku usaha mikro seperti warung makan, penyedia jasa laundry, bengkel, catering, hingga sektor angkutan karyawan di Muara Jawa, Samboja, Loa Janan, hingga Loa Kulu. Jika dihitung berdasarkan jumlah tanggungan keluarga pekerja, angka warga yang terdampak diperkirakan mencapai 50.000 hingga 60.000 jiwa.
"Kalau satu karyawan menanggung satu keluarga, hitungannya bisa 50.000 sampai 60.000 orang," ucap Gendut.
Koordinator Forum Komunikasi IUP-IKN, Suharto Pawelloi, menambahkan bahwa ketidakpastian hukum membuat investasi baru ditunda dan beberapa kontraktor mulai mengurangi jam kerja. Sektor perbankan juga menahan diri untuk memberikan modal, sementara karyawan mulai mempertanyakan kejelasan masa depan kerja mereka.
Pihak forum menyatakan telah melakukan pertemuan dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian ESDM, pemerintah daerah, serta OIKN sejak Maret 2026. Opsi solusi yang didorong saat ini adalah penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk menjembatani regulasi UU Minerba dengan aturan khusus IKN.
Pertemuan ketiga dijadwalkan bakal digelar pada pekan ketiga Juli 2026 di kawasan IKN. "Mudah-mudahan pertemuan di sana menjadi ketuk palu keberhasilan perjuangan kami," kata Soeharto.
Di sisi lain, para pekerja menyatakan komitmennya untuk siap mengawal jalannya proses perundingan tersebut. "Mau 5.000 karyawan siap, mau 10.000 karyawan juga siap," tegas Gendut.
Gendut mengingatkan, jika IUP perusahaan tidak bisa diperpanjang akibat terganjal syarat rekomendasi dari OIKN, maka kebijakan PHK massal di lingkar tambang dipastikan tidak akan bisa dihindari.
"Kalau IUP tidak bisa diperpanjang, otomatis perusahaan berhenti. Nanti yang kena PHK masal itu bukan hanya karyawan perusahaan, tapi juga tenaga kontraktor dan warga yang bergantung pada rantai ekonomi tambang," ujar Burhanuddin menambahkan.
Para pekerja berharap proses transisi ini tidak mengorbankan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang. "Jangan sampai dengan adanya IKN justru memengaruhi kesejahteraan karyawan dan warga yang bergantung pada pertambangan," pungkas Gendut.
[TOS]
Related Posts
- Akademisi Soroti Pengisian Jabatan OPD di Kaltim, Loyalitas Tak Boleh Kalahkan Kompetensi
- Treasury Connect, Connecting Satker
- DPPKUKM Kaltim: UMKM Perlu Susun Strategi Baru Hadapi Dampak Kenaikan BBM
- Diduga Jadi Korban Rekayasa Kasus, Pejuang Lingkungan Muara Kate Mengadu ke Kompolnas dan Lembaga HAM di Jakarta
- Realisasi EBT Capai 17,89 Persen, Xurya Dorong Transisi Energi Sektor Industri









