PT PLN (PERSERO)

PLN Group Gandeng Kejati dan Kajari se-Kalsel untuk Pengawalan Hukum Proyek Listrik

Kaltim Today
30 Juli 2026 09:17
PLN Group Gandeng Kejati dan Kajari se-Kalsel untuk Pengawalan Hukum Proyek Listrik
Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara jajaran pimpinan PLN Group dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan beserta Kajari se-Kalsel di Banjarbaru.

Kaltimtoday.co - Seluruh entitas PLN Group secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) serta Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Kalimantan Selatan. Penandatanganan nota kesepahaman ini dilangsungkan di Ballroom Novotel Hotel Banjarbaru, Kamis (23/7/2026).

Kerja sama lintas lembaga tersebut difokuskan untuk memperkuat pendampingan serta kepastian hukum dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan keandalan penyaluran tenaga listrik di wilayah Kalimantan Selatan.

PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) menjadi salah satu unit utama yang terlibat dalam kegiatan penandatanganan ini, yang diwakili secara langsung oleh Manager PLN Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 4 (UPP KLT 4), Ismail Hartanto Kartojo.

Selain PLN UIP KLT, konsorsium kerja sama PLN Group ini turut melibatkan PLN Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng), PLN Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Kalimantan (UIP3B Kalimantan), PT PLN Indonesia Power, serta PT PLN Icon Plus.

Manager PLN UPP KLT 4, Ismail Hartanto Kartojo, menjelaskan bahwa pembangunan fisik infrastruktur ketenagalistrikan memiliki kompleksitas tinggi sehingga membutuhkan koordinasi ketat dengan jajaran penegak hukum guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai regulasi.

“Kerja sama ini menjadi ruang koordinasi apabila terdapat aspek hukum yang perlu dikonsultasikan dalam pelaksanaan proyek. Bagi PLN UIP KLT, dukungan tersebut penting agar pembangunan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan persoalan yang muncul dapat ditangani secara tepat,” ujar Ismail Hartanto Kartojo.

Ismail memaparkan bahwa PLN UIP KLT mengemban tugas krusial dalam membangun jaringan transmisi dan Gardu Induk (GI) di wilayah Kalimantan Selatan. Penyelesaian jaringan tersebut menjadi syarat mutlak untuk memperkuat pasokan listrik bagi kebutuhan rumah tangga, fasilitas publik, hingga sektor industri.

Agenda penandatanganan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan beserta pejabat utama Kejati dan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalsel. Turut hadir Direktur Utama PLN Indonesia Power, Direktur Utama PLN Icon Plus, General Manager PLN UID Kalselteng, serta General Manager PLN UIP3B Kalimantan.

Melalui kemitraan ini, PLN Group bersama jajaran Kejaksaan se-Kalsel berkomitmen meningkatkan koordinasi hukum guna menyukseskan penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor energi, demi mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan. 

[RWT | ADV] 



Berita Lainnya