Opini
Bertaruh Keselamatan di Tengah Kepungan Industri Tambang
Oleh: Salsabila (Anggota JATAM Kaltim)
Pada Jum’at 18 Maret 2022 hingga hari ini, banjir kembali melanda Kutai Timur. Ada 18 kecamatan yang tedampak banjir besar ini. Tiga desa yang sekarang masih banjir di antara nya Desa Sangatta Selatan, Desa Pinang Raya, dan Kelurahan Singa Gaweh, dengan ketinggian rata-rata sepinggang orang dewasa.
Namun di beberapa tempat, banjir sudah sampai leher orang dewasa. Kejadian inipun melumpuhkan satu kota Sangatta, sebab akses jalan utama dan pintu masuk ke Sangatta juga tenggelam tinggi.
Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutai Timur, terdapat 366 unit rumah yang terdampak banjir di wilayah Sangatta Utara dan Selatan. Adapun sebanyak 3.937 Kepala Keluarga atau sebanyak 16.896 jiwa terdampak banjir dan merendam 690 rumah, 20 unit fasilitas umum, serta 203 hektare perkebunan. Bahkan, 19 Maret 2022 satu orang meninggal dunia. Korban atas nama Suriyati terkejut melihat air yang sudah masuk dalam rumahnya lalu jatuh tersungkur dari tangga.
Namun, semua ini tidak terjadi begitu saja karena hujan turun ke bumi. Tidak juga mudah diterima oleh warga Kutai Timur yang mengalami berbagai krisis akibat banjir besar yang menimpa mereka. Tetapi ini semua adalah riwayat dosa dan kejahatan PT KPC.
Selama 39 tahun PT KPC beroperasi di Kalimantan Timur, perusahaan Bakrie itu memiliki catatan buruk. Di antaranya adalah menggusur lahan warga, merusak sumber air, merampas tanah, dan terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
Selain itu, PT KPC juga memiliki jejak kerusakan lingkungan di sekitar izin konsesi perusahaan seluas 84.938 hektar tersebut. Pada 31 Desember 2021, masa kontrak PT KPC telah habis namun diperpanjang dengan Kementerian ESDM hingga 2031. Statusnya pun berubah menjadi IUPK (izin usaha pertambangan khusus).
Selain itu, ada 71 lubang tambang yang ditinggalkan. Sepanjang tahun 2012-2014, ada 50 keluarga di Desa Keraitan yang mengalami pencemaran Sungai Keraitan sehingga sulit untuk mendapatkan air bersih. Akibat peristiwa tersebut, PT KPC didenda Rp 11,39 miliar. Tahun 2015, PT KPC terbukti mencemari Sungai Bendili yang menyebabkan perusahaan air minum daerah mengurangi produksi air bersih.
Pelanggaran HAM juga terjadi. PT KPC merampas tanah Masyarakat Adat Basap pada Agustus 2004. PT KPC mencaplok 630 hektar tanah masyarakat Dayak Basap di Kampung Keraitan. Pola pengambilan tanah tersebut mendapatkan dukungan dari Pemkab Kutim dengan membentuk Tim Pembebasan Tanah sebagai pihak yang memperantarai antara warga Dayak Basap dengan pihak PT KPC.
Warga diiming-imingi ganti rugi sebesar Rp 1,3 milliar untuk lahan seluas 630 Ha. Maka pada 27 Agustus 2004, proses penyerahan uang dilakukan di Desa Keraitan pada malam hari. Sebelumnya, setiap warga dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai yang dibuat oleh Tim Pembebasan Tanah.
Begitu pun pada 12 Februari 2016, PT KPC lagi-lagi mengkriminalisasi masyarakat adat dengan melakukan pemaksaan agar masyarakat Dayak Basap dipindah ke desa buatan. Terbukti, telah terjadi tindakan kekerasan yang dialami tiga warga Desa Sepaso Selatan, yakni Dahlia, Nursal, dan Nursiah.
Kriminalisasi juga dialami oleh kelompok tani. H Andi Baso, Abd Panjaitan dan Mashuri bergabung dalam Kelompok Tani Multiguna yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kutim pada 12 Januari 2021. Bermula dari adanya laporan Polisi dari PT KPC, jika pihaknya telah menghalangi operasional kerja pertambangan PT KPC, dengan menyandera satu unit dump truck milik PT KPC, saat menggelar aksi damai di lokasi arus jalan pertambangan pada 29 Juli 2019 silam.
Kelompok Tani Multiguna sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan rencana aksi sehubuNgan dengan adanya tindakan perampasan lahan petani oleh PT KPC. Bahkan tuntutan petani agar lahan mereka dibayarkan tidak digubris.
Ketiga petani ini dilaporkan karena melakukan aksi di atas lahan mereka sendiri. Pada saat menggelar aksi, petani didampingi oleh sejumlah aparat kepolisian. Jadi, penetapan tersangka karena menghalang-halangi dan mengganggu aktivitas tambang adalah mengada-ada dan tidak benar. Banyak lagi tindakan kriminal yang dilakukan oleh perusahaan ini.
“Kekerasan dan merusak lingkungan adalah tindakan kriminal. Hal ini seringkali dilakukan oleh PT KPC selama 39 tahun yang menghabisi bentang alam dan menimbulkan kerusakan. Para pelaku seharusnya mendapatkan stempel haram dan hukuman yang setimpal dari negara,” kata Anugrah Syam, warga Kutim di tengah kemarahannya terhadap perusak lingkungan yang menyebabkan banjir besar.
Adakah agenda keselamatan rakyat selama beberapa hari ini? Berbagai daerah juga mengalami berbagai krisis yang sama. Jika Pemkab Kutai Timur tidak segera membenahi tata ruangnya, maka bencana yang terjadi selama tiga hari ini, ke depan akan mengalami nasib yang serupa bahkan lebih parah.(*)
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.