Kaltim

Lubang Tambang Kembali Renggut Nyawa Remaja di Samboja, Jatam Kaltim Desak Pengusutan

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 05 November 2026 05:51
Lubang Tambang Kembali Renggut Nyawa Remaja di Samboja, Jatam Kaltim Desak Pengusutan
Foto: Jatam Kaltim.

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mendesak aparat penegak hukum mengusut kematian AS, 13, yang tenggelam di kolam bekas tambang milik PT Lembuswana Perkasa di Kilometer 45, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Siswi kelas 2 di salah satu MTS di Samboja itu ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di kolam bekas galian tambang pada Oktober 2026. Berdasarkan catatan Jatam Kaltim, AS menjadi korban ke-57 yang meninggal akibat lubang tambang di Kalimantan Timur.

Dinamisator Jatam Kaltim, Mustari Sihombing, mengatakan kematian AS kembali memperlihatkan bahaya lubang tambang yang tidak direklamasi, terutama bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

"Kematian AS menambah panjang daftar korban jiwa akibat lubang tambang di Kalimantan Timur menjadi 57 orang berdasarkan catatan Jatam Kaltim," kata Mustari melaui keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (4/11/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jatam, peristiwa bermula ketika AS keluar dari rumah sekitar pukul 14.00 Wita untuk bermain bersama kawannya. Sekitar pukul 16.00 Wita, mereka bermain di kawasan kolam bekas tambang di Kampung Bone.

Saat berada di lokasi, AS bersama dua kawannya terpeleset dan jatuh ke kolam yang belum direklamasi itu. Salah seorang anak yang berada di lokasi berupaya menolong, tetapi AS tidak berhasil diselamatkan. Anak-anak yang selamat kemudian meminta pertolongan warga sekitar. Namun ketika kembali ke lokasi, AS sudah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Mustari menyebut persoalan keselamatan di sekitar area tambang PT Lembuswana Perkasa bukan hal baru. Warga Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, telah berulang kali menyampaikan keberatan atas keberadaan lubang tambang yang berdekatan dengan permukiman sejak 2022.

Pada 5 Desember 2022, Komisi I DPRD Kaltim melakukan inspeksi mendadak terhadap bekas galian tambang perusahaan di Kelurahan Bukit Merdeka. Kemudian, pada 15 Desember 2022, Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim kembali meninjau lokasi tersebut.

Dalam peninjauan itu, anggota DPRD menyoroti keberadaan lubang tambang yang dekat dengan permukiman warga dan meminta perusahaan memasang pagar pembatas serta papan peringatan.

Persoalan tersebut berlanjut dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD Kaltim pada 20 Desember 2022. Dalam pemberitaan mengenai hasil rapat, PT Lembuswana Perkasa disebut menyampaikan sejumlah komitmen, antara lain memperbaiki pengelolaan air lubang tambang, memperbarui papan peringatan dan pagar pembatas, meningkatkan patroli pengamanan, serta mempercepat penutupan void tambang A7/AE3.

Namun, pada 15 Juni 2023, warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bersatu Bukit Merdeka (AMB-BM) kembali memblokade jalan hauling PT Lembuswana Perkasa. Warga mempersoalkan belum terealisasinya penutupan lubang bekas tambang sebagaimana pernah dibahas dalam pertemuan dengan DPRD dan perusahaan.

Warga juga mengeluhkan dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dan permukiman. Dalam pemberitaan saat itu, tujuh rumah warga, satu rumah ibadah, dan satu bangunan sekolah dasar dilaporkan mengalami keretakan. Ketua RT setempat mengaitkan kerusakan tersebut dengan pergeseran tanah dan longsor pada 2020.

Menurut Jatam, rekam jejak tersebut perlu diperiksa kembali oleh aparat penegak hukum dan pemerintah untuk memastikan apakah kewajiban pengamanan serta reklamasi perusahaan telah dilaksanakan.

"Rangkaian pengaduan, sidak, RDP, hingga aksi warga tersebut menunjukkan bahwa persoalan keselamatan dan dampak kerusakan pertambangan milik PT Lembuswana Perkasa telah menjadi perhatian masyarakat dan lembaga legislatif sejak beberapa tahun lalu," ujar Mustari.

Desak Dugaan Kelalaian Diusut

Jatam Kaltim mendesak aparat penegak hukum tidak hanya memandang kematian AS sebagai peristiwa tenggelam saat bermain di sekitar lubang tambang. Penyidik diminta menelusuri kondisi lubang tambang, kecukupan pengamanan, serta pihak yang memiliki kewajiban dan kewenangan mengendalikan risiko tersebut.

Dalam aspek hukum, Jatam merujuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Pasal 96 huruf a dan b mengatur kewajiban pemegang izin usaha pertambangan (IUP) untuk melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk reklamasi dan pascatambang.

Selain itu, Jatam meminta aparat menelusuri kemungkinan penerapan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan kematian orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Jatam juga meminta pertanggungjawaban perusahaan ditelusuri dengan merujuk Pasal 45 hingga Pasal 49 KUHP. Penyelidikan, menurut mereka, tidak boleh hanya berhenti pada petugas atau pekerja lapangan, tetapi juga mencakup pemegang IUP, kontraktor, pengurus, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan dan pengawasan keselamatan.

"Anak-anak tidak seharusnya menjadi pihak yang menanggung risiko dari kegiatan pertambangan yang tidak memberikan perlindungan terhadap ruang hidup mereka," tegas Mustari.

Ia juga mendesak pemerintah pusat dan daerah serta aparat penegak hukum segera menelusuri penyebab kematian Adiba dan memastikan pihak yang bertanggung jawab.

"Kematian AS tidak boleh kembali menjadi hanya sekadar angka yang berlalu tanpa pertanggungjawaban. Pemerintah baik pusat maupun daerah harus segera hadir untuk memastikan hak hidup, keselamatan, dan keadilan bagi keluarga korban," tandasnya.



Berita Lainnya