Daerah
BRIDA Kaltim Dorong Desentralisasi Asimetris dan Skema Kompensasi Daerah Dampak IKN
Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kalimantan Timur mendorong penguatan posisi daerah melalui skema desentralisasi kuasi asimetris seiring keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN). Skema ini dinilai penting agar Kalimantan Timur tidak hanya menjadi wilayah lokasi, tetapi juga memperoleh kewenangan dan manfaat yang adil dari pembangunan nasional.
Kepala BRIDA Kaltim Fitriansyah menyampaikan, gagasan tersebut merupakan hasil penelitian utama daerah yang telah lama dikembangkan BRIDA bersama sejumlah peneliti. Menurutnya, Undang-Undang IKN membuka ruang perubahan terhadap Undang-Undang Pemerintahan Daerah, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Tahun ini momentum yang tepat. Undang-Undang IKN memberi peluang untuk memperkuat daerah melalui desentralisasi asimetris, termasuk penyesuaian Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, konsep desentralisasi kuasi asimetris memungkinkan daerah tertentu memiliki kewenangan khusus berdasarkan kepentingan strategis nasional. Model ini telah diterapkan dalam Undang-Undang IKN maupun Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sehingga secara yuridis memiliki preseden yang kuat.
BRIDA menilai, penguatan kewenangan daerah sangat relevan dengan berbagai isu strategis di Kalimantan Timur, termasuk pengelolaan sumber daya alam. Salah satunya terkait pengelolaan Sungai Mahakam yang telah disuarakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada pemerintah pusat.
“Langkah-langkah seperti itu dapat dilakukan sepanjang ada penyesuaian regulasi di tingkat undang-undang,” tegasnya.
Selain isu kewenangan, BRIDA Kaltim juga menyoroti perlunya skema kompensasi daerah akibat keberadaan IKN. BRIDA mencontohkan pengalaman Malaysia saat memindahkan ibu kota ke Putrajaya yang berada di wilayah Negara Bagian Selangor. Kala itu, pemerintah federal memberikan kompensasi kepada Selangor atas dampak pemindahan ibu kota.
“Model seperti ini bisa menjadi rujukan bagi Indonesia. Kalimantan Timur menanggung dampak langsung dari pembangunan IKN, sehingga wajar jika ada skema kompensasi yang adil,” jelasnya.
Skema tersebut, lanjutnya, dapat diatur melalui perubahan Peraturan Presiden tentang IKN atau melalui revisi Undang-Undang IKN. BRIDA juga mengusulkan penguatan kelembagaan kerja sama kawasan, merujuk pada Undang-Undang DKJ.
Menurut BRIDA, kerja sama strategis tidak seharusnya dijalankan secara sepihak oleh Otorita IKN. Keterlibatan pemerintah daerah, khususnya wilayah penyangga, dinilai krusial agar pembangunan berjalan seimbang.
“Pembangunan IKN harus menjadi pengungkit kemajuan daerah, bukan sebaliknya,” pungkasnya.
[RWT]
Related Posts
- Pagu Naik Jadi Rp150 Juta per RT, Bupati Kukar Luncurkan Program RT-Ku Terbaik
- Overkapasitas Pasien, Pemprov Kaltim Evaluasi RSUD AWS dan Siapkan Gedung Baru
- Demi Jamin Kepastian Harga Tandan Buah Segar, Dinas Perkebunan Kaltim Desak Petani Sawit Jalin Kemitraan
- Melalui Penerbangan Langsung ke Tiongkok, Ekspor Perikanan Segar Kaltim Capai 56 Ton per Bulan
- Pemprov Kaltim Buka Lowongan Komisaris Independen dan Direksi di Empat BUMD, Simak Syaratnya









