Kukar
Buat Baru atau Perpanjang SIM Wajib Penuhi Persyaratan Ini
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Bagi masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) yang ingin memperpanjang atau membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), diwajibkan untuk menjalani tes kesehatan jasmani dan rohani. Kedua persyaratan tersebut sudah diberlakukan di seluruh Kalimantan Timur sejak 4 Januari lalu.
Tes kesehatan jasmani bisa dilakukan di puskemas ataupun rumah sakit dan dinyatakan lulus dengan dibuktikan surat kesehatan. Sedangkan untuktes rohani/psikologi hanya bisa dilakukan di biro psikologi atau badan yang diberikan kewenangan melakukan uji psikologi kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa dikatakan lulus tes tersebut jika diklarifikasi dan dinyatakan lulus oleh biro psikologi.
"Biro psikologi di Kukar itu ada 4 biro yang sudah dapat verifikasi dari biro psikologi Polda Kaltim," kata Kasatlantas Kukar AKP Creato Sonitehe Gulo kepada Kaltimtoday.co pada Jumat (08/01/2021).
Dia menambahkan, biro dapat menyatakan lulus uji psikologi masyarakat dan diterima syarat ujian SIM yakni mereka harus memiliki badan hukum. Kemudian melakukan verifikasi kepada biro psikologi Polda.
Sebab hanya mereka yang sudah melewati verifikasi tersebut yang dapat mengeluarkan surat sertifikasi kelulusan untuk pengujian SIM.
"Jadi yang ingin membuat ataupun memperpanjang SIM wajib memenuhi kedua persyaratan tersebut," ungkap Gulo.
Jika masyarakat bingung dan belum tau biro psikologi berada dimana, dapat langsung datang ke kantor Satlantas. Nanti, pihak Satlantas akan mengarahkan ke biro tersebut.
"Biro psikologi bukan berada di dalam satlantas tetapi di luar area kantor satlantas," tutupnya.
[SUP | RWT]