Daerah
Libur Lebaran dan Nyepi, Layanan SIM dan Samsat Polresta Samarinda Tutup 18-24 Maret
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Layanan administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Samsat di Polresta Samarinda akan ditutup sementara selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Penangguhan layanan ini berlaku mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, menjelaskan bahwa penutupan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat terkait hari libur nasional. Seluruh loket pelayanan tatap muka akan berhenti beroperasi pada tanggal tersebut.
“Seluruh pelayanan SIM dan Samsat kami tutup sementara pada tanggal tersebut,” ujar La Ode Prasetyo, Kamis (19/3/2026).
Meski layanan fisik dihentikan, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada rentang waktu 18–24 Maret 2026 tidak perlu khawatir. Polresta Samarinda memberikan dispensasi berupa masa tenggang perpanjangan tanpa harus menempuh prosedur pembuatan SIM baru.
La Ode menegaskan, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM tersebut saat kantor kembali dibuka. "Perpanjangan bisa dilakukan mulai 25 hingga 31 Maret 2026," katanya.
Sementara itu, untuk urusan pajak kendaraan bermotor, masyarakat tetap bisa melakukan transaksi secara mandiri. Pembayaran pajak tetap dilayani secara daring melalui layanan e-Samsat maupun aplikasi SIGNAL selama kantor pelayanan tutup.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal tersebut dengan saksama. Warga diharapkan dapat memanfaatkan masa dispensasi yang diberikan guna menghindari kendala administrasi atau denda setelah masa libur Lebaran berakhir.
Penutupan sementara ini merupakan prosedur rutin tahunan setiap memasuki hari besar keagamaan nasional, guna memberikan kesempatan bagi petugas dan masyarakat untuk merayakan hari raya.
[TOS]
Related Posts
- 46.160 Peserta Lolos Seleksi, Kemnaker Resmi Buka MagangHub Angkatan 2 Batch 1
- BRWA Pertanyakan Komitmen Negara Soal Pengakuan Hak Masyarakat Adat
- Chatarina Muliana Girsang Resmi Jabat Kajati Kaltim, Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Kepercayaan Publik
- KI Kaltim Dorong Regulasi Baru, Laporan SP4N-LAPOR Wajib Direspons 1x24 Jam
- DPD GBRAN Kaltim Terbentuk, Organisasi Targetkan Perluasan Struktur hingga Tingkat Daerah









