Advertorial
DPRD Samarinda Minta Dishub Lakukan Penertiban Siswa Tanpa SIM dengan Libatkan Kepolisian
Kaltimtoday.co, Samarinda - Langkah Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda yang menggelar razia siswa tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan sekolah mendapat perhatian dari DPRD setempat.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, menilai bahwa tindakan tersebut kurang tepat jika dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa urusan penindakan pelanggaran lalu lintas merupakan kewenangan penuh aparat kepolisian, bukan Dishub.
“Dishub seharusnya tidak melakukan razia sendiri. Kalau mau menertibkan pelanggaran lalu lintas, ya tentu harus ada polisi yang mendampingi karena itu ranah mereka,” ucapnya di depan awak media.
Adnan juga menyoroti pentingnya prosedur yang jelas sebelum melakukan razia, khususnya terkait pemberitahuan kepada pihak sekolah. Menurutnya, pemberitahuan ini perlu dilakukan agar sekolah bisa lebih dulu menyampaikan imbauan kepada siswa, terutama bagi mereka yang belum memiliki SIM, untuk tidak membawa kendaraan bermotor pada hari pelaksanaan razia.
“Seharusnya ada surat pemberitahuan sebelumnya, supaya pihak sekolah bisa mengantisipasi. Jangan mendadak datang langsung razia,” ujarnya.
Adnan mengingatkan bahwa ketentuan usia minimal untuk mengendarai kendaraan bermotor sudah diatur dengan tegas, yakni 17 tahun. Namun, ia menekankan pentingnya pendekatan yang persuasif dalam penegakan aturan tersebut, agar tujuan edukatif tetap tercapai tanpa menimbulkan kesan bahwa pelanggaran hukum dimaklumi hanya karena menyasar siswa.
“Kita tidak boleh membiarkan pelanggaran jadi hal yang biasa. Tapi pendekatan yang digunakan harus mendidik, bukan menakut-nakuti,” singkatnya.
[NKH | ADV DPRD SAMARINDA]
Related Posts
- Imbas Insiden Tongkang Tabrak Jembatan, KSOP Samarinda Bakal Tertibkan Tambat Kapal
- DPRD Kaltim Kritik Pengembangan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II, SDM hingga Fasilitas Belum Maksimal
- Cegah Praktik Keuangan Ilegal, KUHP Baru Ancam Rentenir dan Pinjol Ilegal dengan Pidana Penjara
- Dua Bulan Beraksi Diam-Diam, ART Gasak Harta Kajari Samarinda
- Gedung 12 Lantai Depan UINSI Disorot TWAP Samarinda, Diduga Punya Izin Ganda dan Luasan Tak Sesuai








