Advertorial

DPRD Samarinda Minta Dishub Lakukan Penertiban Siswa Tanpa SIM dengan Libatkan Kepolisian

Kaltim Today
22 Juni 2025 15:29
DPRD Samarinda Minta Dishub Lakukan Penertiban Siswa Tanpa SIM dengan Libatkan Kepolisian
Pelaksanaan razia oleh Dishub di SMAN 8 Samarinda. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Langkah Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda yang menggelar razia siswa tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan sekolah mendapat perhatian dari DPRD setempat.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, menilai bahwa tindakan tersebut kurang tepat jika dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa urusan penindakan pelanggaran lalu lintas merupakan kewenangan penuh aparat kepolisian, bukan Dishub.

“Dishub seharusnya tidak melakukan razia sendiri. Kalau mau menertibkan pelanggaran lalu lintas, ya tentu harus ada polisi yang mendampingi karena itu ranah mereka,” ucapnya di depan awak media.

Adnan juga menyoroti pentingnya prosedur yang jelas sebelum melakukan razia, khususnya terkait pemberitahuan kepada pihak sekolah. Menurutnya, pemberitahuan ini perlu dilakukan agar sekolah bisa lebih dulu menyampaikan imbauan kepada siswa, terutama bagi mereka yang belum memiliki SIM, untuk tidak membawa kendaraan bermotor pada hari pelaksanaan razia.

“Seharusnya ada surat pemberitahuan sebelumnya, supaya pihak sekolah bisa mengantisipasi. Jangan mendadak datang langsung razia,” ujarnya.

Adnan mengingatkan bahwa ketentuan usia minimal untuk mengendarai kendaraan bermotor sudah diatur dengan tegas, yakni 17 tahun. Namun, ia menekankan pentingnya pendekatan yang persuasif dalam penegakan aturan tersebut, agar tujuan edukatif tetap tercapai tanpa menimbulkan kesan bahwa pelanggaran hukum dimaklumi hanya karena menyasar siswa.

“Kita tidak boleh membiarkan pelanggaran jadi hal yang biasa. Tapi pendekatan yang digunakan harus mendidik, bukan menakut-nakuti,” singkatnya.

[NKH | ADV DPRD SAMARINDA] 



Berita Lainnya