Nasional

Lupa Bawa Kartu Fisik Saat Razia? Ini Cara Mudah Aktivasi dan Tunjukkan SIM Digital Resmi Polri

Network — Kaltim Today 14 September 2026 10:30
Lupa Bawa Kartu Fisik Saat Razia? Ini Cara Mudah Aktivasi dan Tunjukkan SIM Digital Resmi Polri
Ilustrasi SIM digital. (Dok/Korlantas Polri)

Kaltimtoday.co - Pengendara kendaraan bermotor yang lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) fisik kini tidak perlu khawatir saat menghadapi pemeriksaan lalu lintas di jalan raya. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyediakan layanan SIM digital resmi yang dapat diakses langsung melalui aplikasi Digital Korlantas Polri sebagai alternatif dokumen sah berkendara.

Petugas kepolisian menegaskan bahwa SIM digital memiliki standar operasional tersendiri dan bukan sekadar foto kartu fisik ataupun tangkapan layar (screenshot) di galeri ponsel pintar. Dokumen harus diakses secara langsung melalui aplikasi resmi karena memuat kode batang dinamis (dynamic QR code) bersertifikasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang berubah berkala untuk mencegah pemalsuan identitas. Fitur keamanan aplikasi juga secara otomatis menggelapkan layar jika pengguna mencoba mengambil screenshot.

Panduan Aktivasi SIM Digital Resmi

Pengendara yang memegang kartu SIM aktif dapat melakukan proses digitalisasi mandiri dengan panduan berikut:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau Apple App Store.
  • Daftarkan akun baru menggunakan nomor ponsel aktif dan selesaikan verifikasi identitas e-KTP.
  • Pilih menu SIM Nasional pada beranda utama, lalu klik opsi Digitalisasi.
  • Lakukan pemindaian kartu fisik atau ketik nomor seri SIM beserta golongannya secara manual.
  • Tunggu proses sinkronisasi server rampung hingga kartu SIM digital aktif muncul di halaman beranda.

Bagi pengendara yang mengantongi lebih dari satu golongan lisensi berkendara (misalnya SIM A dan SIM C), seluruh dokumen dapat dihimpun sekaligus dalam satu akun aplikasi.

Secara payung hukum, keberadaan SIM digital berpijak pada Pasal 85 ayat (1) serta Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang diperkuat melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, SIM berformat kartu elektronik maupun bentuk lain yang diakui Polri memiliki kedudukan hukum setara dengan kartu konvensional.

Apabila kartu fisik hilang, pemilik tetap dapat menggunakan SIM digital selama masa berlakunya masih aktif. Meski demikian, kepemilikan dokumen digital tidak menggugurkan kewajiban pengendara untuk tetap mengurus penerbitan ulang kartu SIM fisik pengganti di Satpas dengan menyertakan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari kepolisian. 



Berita Lainnya