Daerah
Buntut Kadispora Jadi Tersangka Kasus DBON, Pemprov Kaltim Segera Tunjuk Pelaksana Harian

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan strategis di Dispora Kaltim, buntut Kepala Dispora Kaltim inisial AHK telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim beberapa hari yang lalu.
AHK terjerat dalam perkara dugaan tindakpidana korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah DBON Kaltim Tahun Anggaran 2023. Selain AHK, Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Kaltim inisial ZZ juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami berencana menunjuk pelaksana harian (Plh) sementara. Jika ada rotasi, kami akan segera melakukan pengisian posisi definitif," tegas Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji.
Seno juga telah berdiskusi dengan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud, untuk memberikan pendampingan kepada ASN yang terjerat kasus hukum.
"Gubernur nanti yang akan memilih pendamping hukumnya, apakah dari pihak biro hukum atau dari lawyer negara yang sudah disiapkan," tutur Seno pada Sabtu (20/09/2025).
Ditanya lebih lanjut soal siapa yang akan menjadi Plh di lingkungan Dispora, Seno mengatakan bahwa pihaknya masih mencari orang yang tepat untuk mengisi jabatan tersebut sementara waktu.
DBON oleh Pemprov Kaltim melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tertanggal 14 April 2023. Kemudian, terbit Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tentang pemberian hibah kepada Lembaga DBON senilai Rp100 miliar.
Setelah pencairan dana, Lembaga DBON menyalurkan dana hibah tersebut kepada sejumlah lembaga atau badan olahraga. Namun, dalam proses pemberian dan pengelolaan dana tersebut, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami melihat prosesnya cukup panjang, mulai dari penganggaran hingga pelaksanaan. Mungkin pada tingkat pelaksanaan ada beberapa kekeliruan dari pengurus terkait. Saat ini kami masih menunggu perkembangan informasi dari kejaksaan," ujarnya.
Seno juga menyampaikan pesan khusus kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan organisasi olahraga seperti KONI, KORMI, dan lain-lain, agar benar-benar melakukan administrasi dengan baik.
"Jangan sampai menggunakan anggaran di luar kewenangannya. Organisasi harus menjalankan dan melaporkan penggunaannya secara transparan," tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Wagub Kaltim Sampaikan Presiden RI Teken Perpres Ibu Kota Politik 2028 di IKN
- Wisuda Unmul, 2.518 Lulusan Siap Hadapi Tantangan Industri dan Bangun Peluang Usaha
- Satu Pelaku Curanmor di Samarinda Ditangkap, Rekannya Masih dalam Pengejaran
- Pemkot Samarinda Dorong UMKM Manfaatkan Layanan Kargo Bandara APT Pranoto
- Anak 10 Tahun di Samarinda Jadi Korban Eksploitasi Orangtua Sendiri