PPU

Cegah Kerumunan, Pemkab PPU Akan Tutup Tempat Wisata Saat Tahun Baru

Kaltim Today
21 Desember 2021 21:12
Cegah Kerumunan, Pemkab PPU Akan Tutup Tempat Wisata Saat Tahun Baru
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sodikin. (Alif/kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menutup tempat wisata saat pergantian tahun 2022. Hal itu guna menghindari terjadinya kerumunan yang berpotensi menularkan virus Covid-19. Sebab, tempat wisata umumnya dijadikan sebagai lokasi berkumpul saat merayakan malam pergantian tahun.

Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Pemkab PPU Sodikin menyampaikan, seluruh tempat wisata akan ditutup pada 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Selain itu, pos pengamanan juga dibentuk untuk mengawasi mobilitas warga di lokasi wisata.

“Ada enam pos pengamanan yang dibentuk, antaranya di pantai Nipah-Nipah, Pantai Corong, Tanjung Jumlai, dan Pantai Amal. Kemudian pada 31 Desember hingga 2 Januari itu tempat wisata akan ditutup, karena mengantisipasi jangan sampai nanti ada yang terkonfirmasi Covid-19,” jelasnya.

Terbaru, Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) menerbitkan Instruksi Bupati Nomor: 300/ 378 /Pem. tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) di PPU.

Dalam instruksinya itu dijelaskan, bukan hanya tempat wisata saja yang akan ditutup, namun juga tempat umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti taman, alun-alun atau lapangan, serta area publik dan yang sejenisnya.

Dalam pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal juga disarankan dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

Perayaan Natal dapat juga diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah di gereja dan secara daring. Jumlah orang yang dapat mengikuti kegiatan ibadah Natal berjamaah tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.

Kemudian perayaan tahun baru 2022 sedapat mungkin masyarakat untuk tetap tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, serta tidak menimbulkan kerumunan. Kegiatan berupa pawai dan arak-arakan juga dilarang.

[ALF | RWT] 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya