Daerah
Imbas Larangan Perayaan Kembang Api Tahun Baru, Omzet Penjualan Pedagang Samarinda Anjlok
Kaltimtoday.co, Samarinda - Lapak kembang api yang saban tahun menjadi pusat keramaian jelang malam pergantian tahun di Samarinda, kini terlihat sepi. Penurunan penjualan disebut salah satunya imbas dari imbauan resmi Kepolisian Republik Indonesia terkait pelarangan penggunaan kembang api dalam momentum perayaan tahun baru.
Pedagang kembang api, Syamsudin (48), mengakui suasana berbeda dibanding tahun sebelumnya. “Tahun lalu ramai, sekarang enggak terlalu. Ada yang beli, tapi sedikit,” ujar Syamsudin saat ditemui di lapaknya di sekitar kawasan Pasar Pagi.
Ia membeberkan omzet yang anjlok signifikan. Jika pada 2024 penjualan hariannya bisa menembus Rp4–5 juta, tahun ini angka Rp2 juta saja sulit diraih. “Sekarang Rp2 juta saja susah. Modal juga belum tentu kembali,” keluhnya.
Di sisi lain, Polda Kalimantan Timur sebelumnya menyampaikan imbauan perayaan secara bijak, menekankan keselamatan tanpa melarang total penyalaan kembang api. Fokus aparat lebih pada mitigasi risiko kemacetan dan potensi bahaya di titik keramaian, bukan pada penindakan pedagang musiman.
Pendekatan berbeda disampaikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tahun ini tidak menerbitkan izin resmi untuk pertunjukan kembang api pada malam pergantian tahun. Penegasan ini berdampak langsung pada sentimen pasar pedagang.
Kebijakan itu diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas kepada masyarakat yang terdampak bencana di Sumatera, sekaligus menjaga suasana kebatinan nasional pada momentum Natal dan Tahun Baru.
Syamsudin menilai aturan tersebut ada sisi positifnya, khususnya pada kembang api berukuran besar. Namun, ia berharap ruang jual-beli tetap terbuka untuk produk kecil yang dimainkan keluarga. “Kalau yang besar memang bahaya. Tapi yang kecil-kecil ini, kalau diawasi orang tua harusnya aman. Ini kan cuma setahun sekali,” katanya.
Ia juga konsisten menerapkan pembatasan mandiri di lapangan. Syamsudin menolak menjual kembang api besar kepada anak di bawah umur. “Kita larang kalau ada anak-anak mau beli yang besar,” tegasnya.
Di lapak miliknya, deretan kembang api berbagai ukuran masih banyak terpajang. Harganya bervariasi, dari Rp800 ribu untuk paket besar hingga Rp3 ribu untuk kembang api mini.
Selain kembang api, ia juga menjual terompet berbagai bentuk. Termasuk terompet berbentuk naga, yang menjadi komoditas pendamping dengan harga Rp15 ribu hingga Rp25 ribu, menyesuaikan ukuran.
“Harapannya, ke depan bukan soal dilarang atau tidak, tapi diatur agar tetap aman dan tidak ganggu kelancaran jalan,” pungkasnya.
[RWT]
Related Posts
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding
- Misran Toni Buka Suara Usai Bebas, Mengaku Dipaksa Mengaku sebagai Pembunuh Russel di Muara Kate









