Daerah

Perketat Pengawasan Penjualan Kembang Api, Satpol PP Samarinda: Tak Boleh di Atas Fasum 

Nindiani Kharimah — Kaltim Today 31 Desember 2025 13:55
Perketat Pengawasan Penjualan Kembang Api, Satpol PP Samarinda: Tak Boleh di Atas Fasum 
Pedagang kembang api dan terompet yang menjamur di Samarinda jelang malam tahun baru 2026. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Jelang malam pergantian tahun, pedagang kembang api dan terompet mulai berjualan di beberapa titik Kota Samarinda. Pemkot Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  memastikan aktivitas tersebut tetap diawasi, terutama agar tidak menggunakan fasilitas umum secara ilegal.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin penjualan kembang api. Satpol PP hanya melakukan pemantauan dan penertiban jika ada pedagang yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Hanya yang berjualan di atas fasilitas umum yang tidak diperbolehkan,” ujar Anis. Ia menambahkan, pedagang yang menggelar lapak di trotoar, badan jalan, taman kota, maupun ruang publik yang dikategorikan sebagai fasilitas umum akan ditertibkan sesuai perda.

Dalam pengawasannya, Satpol PP juga menegaskan perbedaan skema penanganan antara kembang api dan petasan. Kembang api masih diperbolehkan sepanjang tidak dijual di fasilitas umum dan tidak menimbulkan gangguan ketertiban. 

Sementara itu, petasan masuk kategori yang langsung ditindak ketika ditemukan penjualan atau penggunaannya, karena dinilai memiliki risiko keselamatan lebih tinggi dan potensi gangguan keamanan yang lebih besar.

“Sampai saat ini kami tetap memantau agar semua berjalan tertib dan aman,” kata Anis. Ia menegaskan, pengawasan dan kegiatan cipta kondisi akan terus dilakukan hingga malam tahun baru.

Untuk pengamanan puncak perayaan tahun baru, Satpol PP menurunkan 270 personel yang akan disiagakan di titik rawan gangguan ketertiban. Pola pengamanan dilakukan bersama TNI dan Polri secara kolaboratif, terutama di kawasan dengan potensi kerumunan besar, pusat ekonomi musiman, dan lokasi strategis perayaan.

Selain pengawasan, Satpol PP mengimbau masyarakat agar tidak berjualan di fasilitas umum dan tidak menyalakan petasan. Warga, khususnya generasi muda, juga diminta merayakan tahun baru tanpa aktivitas yang memicu gangguan keamanan maupun ketertiban. “Kami ingin perayaan tahun baru berjalan aman dan tertib bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

[NKH] 



Berita Lainnya