Nasional
Cek Tarif Listrik Terbaru Hari Ini: Berlaku untuk 13 Golongan Non-Subsidi dan Bersubsidi
Kaltimtoday.co - Pemerintah resmi menetapkan tarif tenaga listrik PLN untuk periode Juli hingga September 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku penuh bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi maupun 24 golongan pelanggan yang menerima alokasi subsidi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik diambil sebagai bagian dari strategi makro pemerintah. Langkah ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing sektor industri, serta memberikan kepastian bagi iklim usaha.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Bahlil Lahadalia dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/7/2026).
Bahlil menegaskan bahwa, pemerintah berkomitmen kuat untuk terus menghadirkan pasokan kelistrikan yang andal, terjangkau, dan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di tanah air. Kebijakan tarif tetap ini menjadi instrumen penting penyangga stabilitas ekonomi domestik yang berkelanjutan.
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ucap Bahlil.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, evaluasi penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dijadwalkan setiap tiga bulan sekali. Mekanisme ini mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro, yaitu nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price(ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penentuan tarif listrik triwulan III 2026 ini, pemerintah menggunakan basis data realisasi indikator ekonomi sepanjang periode Februari hingga April 2026. Nilai indikator yang tercatat meliputi nilai kurs sebesar Rp 16.959,32 per dolar AS, ICP di angka US$ 96,12 per barel, tingkat inflasi nasional sebesar 0,21 persen, serta HBA senilai US$ 70 per ton sesuai koridor kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
Pihak kementerian menjelaskan, meskipun berdasarkan formulasi matematis empat indikator tersebut terdapat potensi terjadinya penyesuaian, pemerintah memilih opsi menahan tarif demi menjaga fondasi ekonomi nasional. Proteksi harga ini juga otomatis dinikmati oleh 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk sektor sosial, rumah tangga miskin, hingga pelaku UMKM.
Berdasarkan keputusan resmi tersebut, rincian tarif listrik PLN per kWh untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi pada Juli hingga September 2026 dipastikan tidak berubah. Golongan rumah tangga daya 900 VA dipatok Rp 1.352 per kWh, sedangkan daya 1.300 VA dan 2.200 VA bertahan di angka Rp 1.444,70 per kWh.
Selanjutnya, untuk kelompok rumah tangga berdaya menengah hingga tinggi, yakni kapasitas 3.500 VA sampai 5.500 VA, tarifnya tetap berada di angka Rp 1.699,53 per kWh. Besaran nilai tarif yang sama, yaitu Rp 1.699,53 per kWh, juga berlaku mutlak bagi golongan pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas.
[RWT]
Related Posts
- Evakuasi Korban Pakai Mobil Pikap, BPBD PPU Dorong Pengadaan Ambulans Darurat
- Vietnam Wajibkan Maskapai Bayar Kompensasi Delay hingga Rp 2,6 Juta Mulai Juli 2026
- Resmi Dipasarkan, Pemerintah Tetapkan 21 Parameter Mutu Biodiesel B50
- Kisah Pilu Keluarga Santri yang Diduga Dibakar di Mataram, Jual Sapi dan Berutang demi Biaya Operasi
- TIDAR Samarinda Perkuat Regenerasi Kader Lewat TUNAS 1-2







