Kutim

Darurat Covid-19, Pemkab Kutim Berlakukan Jam Malam dan Karantina Terpusat

Kaltim Today
14 November 2020 21:00
Darurat Covid-19, Pemkab Kutim Berlakukan Jam Malam dan Karantina Terpusat
Surat edaran yang dikeluarkan Pjs Bupati Kutim terkait pemberlakuan jam malam.

Kaltimtoday.co, Sangatta - Semakin membludaknya jumlah kasus positif Covid-19 membuat Pemerintah Kutim harus mengambil langkah serius dalam penanganan penyebaran Covid-19. Untuk itu sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang berpotensi karena kerumunan masa, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai memberlakukan jam malam dan karantina terpusat.

Hal itu berdasarkan hasil rapat evaluasi yang dilakukan oleh satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 pada 9 November 2020 lalu di Markas Komando Distrik Militer 0909/Sangatta.

Pjs Bupati Kutim, M Jauhar Efendy menyebut cara ini merupakan langkah konkret yang harus ditempuh.

“Mulai sekarang kita lakukan cara ini, surat edaran juga sudah disebar,” ungkapnya.

Kabupaten ini, khususnya Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan merupakan zona berisiko tinggi. Menurutnya, untuk melindungi kepentingan umum Pemerintah Kutim kembali menegaskan situasi darurat Covid-19 pada seluruh wilayah.

“Kami waspadai di seluruh wilayah, lakukan protokol kesehatan di manapun,” pintanya.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Akhirnya, Kutim menerapkan sejumlah kebijakan. Seperti pemberlakuan secara erektif peraturan bupati nomor 32/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.

Serta pemberlakuan jam malam di tempat umum, tempat hiburan, cafe dan sejenisnya dengan ketentuan setiap pukul 22.00 Wita tempat-tempat tersebut harus ditutup.

“Malah jam segitu pun perkumpulan harus dibubarkan,” tegasnya.

Selain itu, penerapan pola isolasi terpusat bagi seluruh entitas seperti pemerintah, swasta, korporasi maupun masyarakat harus menempatkan pasien atau klien terkonfirmasi hanya pada instalasi yang disediakan secara khusus.

“Harus dirawas di tempat yang disediakan oleh pemerintah atau perusahaan sebagai tempat perawatan atau karantina,” tutupnya.

[El | NON]

 


Related Posts


Berita Lainnya