Nasional

Jamaah Haji Wafat Dapat Asuransi, Begini Prosedur Pengajuannya

Network — Kaltim Today 30 Juni 2025 11:31
Jamaah Haji Wafat Dapat Asuransi, Begini Prosedur Pengajuannya
Ilustrasi. (Dok. Kemenag)

Kaltimtoday.co, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) RI mencatat sebanyak 365 jamaah haji Indonesia meninggal dunia selama penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Data ini diperbarui hingga 23 Juni 2025. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh jamaah haji reguler yang wafat, baik di tanah suci maupun di tanah air, berhak atas santunan asuransi kematian.

Besaran klaim asuransi yang diberikan disesuaikan dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) berdasarkan masing-masing embarkasi. Jemaah yang wafat karena kecelakaan juga akan mendapatkan santunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses pengajuan klaim kini lebih mudah karena dilakukan secara daring melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau melalui alamat email resmi yang telah ditentukan oleh pihak penyelenggara. Hal ini bertujuan mempercepat pelayanan kepada ahli waris.

Jamaah haji reguler Indonesia yang wafat saat penyelenggaraan ibadah haji, baik di Arab Saudi maupun Indonesia, berhak mengklaim asuransi kematian dengan ketentuan sebagai berikut. (Sumber: Beritasatu.com)

Untuk jamaah yang wafat di Arab Saudi, ahli waris perlu menyiapkan dokumen berikut:

  1. Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Perwakilan Indonesia di Jeddah
  2. Print out data jamaah dari Siskohat
  3. Tambahan dokumen jika wafat akibat kecelakaan atau dinyatakan hilang

Sementara itu, bagi jamaah yang meninggal di dalam negeri, syarat utama yang diperlukan meliputi:

Dokumen medis yang menyatakan kematian
Bukti identitas ahli waris atau keluarga terdekat

Setelah semua dokumen lengkap dan diverifikasi, proses pencairan asuransi akan dilakukan dalam waktu maksimal lima hari kerja.

[RWT] 



Berita Lainnya