Nasional
Jamaah Haji Wafat Dapat Asuransi, Begini Prosedur Pengajuannya

Kaltimtoday.co, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) RI mencatat sebanyak 365 jamaah haji Indonesia meninggal dunia selama penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Data ini diperbarui hingga 23 Juni 2025. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh jamaah haji reguler yang wafat, baik di tanah suci maupun di tanah air, berhak atas santunan asuransi kematian.
Besaran klaim asuransi yang diberikan disesuaikan dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) berdasarkan masing-masing embarkasi. Jemaah yang wafat karena kecelakaan juga akan mendapatkan santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses pengajuan klaim kini lebih mudah karena dilakukan secara daring melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau melalui alamat email resmi yang telah ditentukan oleh pihak penyelenggara. Hal ini bertujuan mempercepat pelayanan kepada ahli waris.
.jpg)
Untuk jamaah yang wafat di Arab Saudi, ahli waris perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Perwakilan Indonesia di Jeddah
- Print out data jamaah dari Siskohat
- Tambahan dokumen jika wafat akibat kecelakaan atau dinyatakan hilang
Sementara itu, bagi jamaah yang meninggal di dalam negeri, syarat utama yang diperlukan meliputi:
Dokumen medis yang menyatakan kematian
Bukti identitas ahli waris atau keluarga terdekat
Setelah semua dokumen lengkap dan diverifikasi, proses pencairan asuransi akan dilakukan dalam waktu maksimal lima hari kerja.
[RWT]
Related Posts
- Badan Haji Nasional Ditargetkan Siap Beroperasi pada 2026
- Haji 2025, Kaltim Siap Berangkatkan 2.586 Jamaah, Kloter Pertama Berangkat 6 Mei
- Berapa Lama Waktu Tunggu Haji Plus 2025 dan Apa Keuntungannya?
- Panduan Lengkap Wukuf Haji 2025: Jadwal, Lokasi, dan Tata Cara Pelaksanaannya
- Arab Saudi Berlakukan Sanksi Ketat Bagi Pelanggar Izin Haji, Denda Capai Rp 446 Juta