Nasional
Jamaah Haji Wafat Dapat Asuransi, Begini Prosedur Pengajuannya
Kaltimtoday.co, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) RI mencatat sebanyak 365 jamaah haji Indonesia meninggal dunia selama penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Data ini diperbarui hingga 23 Juni 2025. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh jamaah haji reguler yang wafat, baik di tanah suci maupun di tanah air, berhak atas santunan asuransi kematian.
Besaran klaim asuransi yang diberikan disesuaikan dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) berdasarkan masing-masing embarkasi. Jemaah yang wafat karena kecelakaan juga akan mendapatkan santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses pengajuan klaim kini lebih mudah karena dilakukan secara daring melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau melalui alamat email resmi yang telah ditentukan oleh pihak penyelenggara. Hal ini bertujuan mempercepat pelayanan kepada ahli waris.
Untuk jamaah yang wafat di Arab Saudi, ahli waris perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Perwakilan Indonesia di Jeddah
- Print out data jamaah dari Siskohat
- Tambahan dokumen jika wafat akibat kecelakaan atau dinyatakan hilang
Sementara itu, bagi jamaah yang meninggal di dalam negeri, syarat utama yang diperlukan meliputi:
Dokumen medis yang menyatakan kematian
Bukti identitas ahli waris atau keluarga terdekat
Setelah semua dokumen lengkap dan diverifikasi, proses pencairan asuransi akan dilakukan dalam waktu maksimal lima hari kerja.
[RWT]
Related Posts
- Kemenag Gelar Rukyatul Hilal Awal Ramadan 2026 di 96 Titik, Hasilnya Dibahas dalam Sidang Isbat
- Kemenag Ingatkan Bahaya Nikah Siri Online, Anak Terancam Sulit Diakui dan Kehilangan Hak Waris
- Kemenag Bakal Bentuk Ditjen Pondok Pesantren untuk Perkuat Ekosistem Pendidikan Islam
- Biaya Haji 2026 Resmi Turun Jadi Rp87,49 Juta, Turun Rp2 Juta dari Sebelumnya
- Daftar Lengkap Kuota Haji 2026: Jawa Timur Terbanyak, Sulawesi Utara Paling Sedikit







