Kaltim

Reklamasi Fiktif Tambang Batu Bara CV Arjuna, Mantan Kadis ESDM Kaltim Jadi Tersangka Korupsi Rp 74 Miliar

Kaltim Today
19 Mei 2025 16:19
Reklamasi Fiktif Tambang Batu Bara CV Arjuna, Mantan Kadis ESDM Kaltim Jadi Tersangka Korupsi Rp 74 Miliar
Mantan Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur, AMR, digiring oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana reklamasi tambang batubara, Senin (19/5/2025). (Istimewa)

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Kejati Kaltim resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi reklamasi tambang batu bara CV Arjuna di Samarinda. Kedua tersangka yakni IEE, Direktur Utama CV Arjuna, dan AMR, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim periode 2010–2018.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup. IEE ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2025, sedangkan AMR pada 19 Mei 2025. Keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari.

“Penahanan dilakukan karena pasal yang disangkakan diancam pidana di atas lima tahun serta ada kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.

CV Arjuna diketahui sebagai pemegang IUP Operasi Produksi batu bara seluas 1.452 hektare di Kelurahan Sambutan, Samarinda Ilir. Perusahaan ini wajib menempatkan dana jaminan reklamasi, namun pada 2016, Dinas ESDM justru menyerahkan kembali deposito jaminan tersebut ke CV Arjuna tanpa prosedur yang sah.

“Penyerahan dilakukan tanpa laporan teknis, penilaian reklamasi, atau persetujuan dari otoritas yang berwenang,” ujar Toni.

CV Arjuna mencairkan dana tersebut untuk keperluan lain dan tak lagi melaksanakan reklamasi. Kerugian negara akibat pencairan tak sah itu ditaksir mencapai Rp13,1 miliar. Selain itu, nilai kerugian atas jaminan yang tak diperpanjang sebesar Rp2,4 miliar dan kerugian lingkungan akibat tidak dilakukan reklamasi mencapai Rp58,5 miliar.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

[TOS]



Berita Lainnya