Kaltim

Demi Jamin Kepastian Harga Tandan Buah Segar, Dinas Perkebunan Kaltim Desak Petani Sawit Jalin Kemitraan

Kaltim Today
23 Juni 2026 09:40
Demi Jamin Kepastian Harga Tandan Buah Segar, Dinas Perkebunan Kaltim Desak Petani Sawit Jalin Kemitraan
Ilustrasi pemanenan sawit.

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong para pekebun kelapa sawit mandiri untuk segera menjalin kemitraan resmi dengan perusahaan perkebunan maupun Pabrik Kelapa Sawit. Langkah ini dinilai mendesak agar harga Tandan Buah Segar (TBS) yang diterima petani di tingkat tapak lebih terjamin dan stabil sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Usaha Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, Taufiq Kurrahman, menjelaskan bahwa secara regulasi, skema harga Tandan Buah Segar di Kalimantan Timur terbagi menjadi dua kategori, yakni harga bagi pekebun mitra dan harga bagi pekebun non-mitra.

Untuk pekebun yang telah bermitra, harga Tandan Buah Segar dievaluasi dan ditetapkan secara berkala oleh Tim Penetapan Harga Provinsi sebanyak dua kali dalam sebulan. Hal ini dinilai mampu memberikan kepastian usaha dan melindungi petani dari fluktuasi harga yang ekstrem.

“Melalui harga ketetapan ini, kami mendorong seluruh pekebun dan petani untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan perkebunan atau Pabrik Kelapa Sawit,” ujar Taufiq saat menjadi pembicara dalam sebuah diskusi pemaparan terkait nasib Tandan Buah Segar sawit di tengah penguatan mata uang dolar, baru-baru ini.

Taufiq memaparkan bahwa peran pemerintah daerah adalah memfasilitasi dan menjembatani terbentuknya ikatan kemitraan yang sehat antara pekebun dan korporasi. Sebaliknya, bagi petani non-mitra, harga jual Tandan Buah Segar merupakan hasil kesepakatan langsung atau transaksi bebas antara masyarakat dan tengkulak atau perusahaan, sehingga pemerintah tidak memiliki legalitas untuk melakukan intervensi pasar.

“Oleh karena itu, Dinas Perkebunan provinsi maupun kabupaten dan kota terus mendorong seluruh petani pekebun di Kalimantan Timur agar bermitra dengan Pabrik Kelapa Sawit. Jika di sekitar lokasi pekebun terdapat perusahaan atau Pabrik Kelapa Sawit yang berpotensi menjadi mitra, silakan laporkan kepada kami. Kami siap memfasilitasi dan menghubungkan dengan perusahaan terkait sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Taufiq menegaskan bahwa tata kelola kemitraan yang difasilitasi oleh pemerintah wajib mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kemitraan Usaha Perkebunan. Kendati demikian, ia mengakui proses peralihan pola kerja sawit rakyat ini tidak bisa berlangsung secara instan dan membutuhkan tahapan edukasi yang konsisten.

Untuk dapat bergabung ke dalam pola kemitraan resmi ini, pemerintah menetapkan satu syarat administratif utama yang wajib dipenuhi oleh para pekebun mandiri, yakni kepemilikan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), khususnya bagi petani dengan luasan lahan produktif di bawah 25 hektare.

“Bagi petani yang sudah memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya, permohonan kemitraan ke perusahaan perkebunan atau Pabrik Kelapa Sawit pada dasarnya akan lebih mudah diproses. Tugas pemerintah adalah mendorong seluruh lahan pekebun memiliki dokumen tersebut. Masyarakat cukup melapor, maka proses penerbitannya akan kami bantu,” kata Taufiq.

Kepemilikan Surat Tanda Daftar Budidaya ditegaskan menjadi pintu masuk utama bagi petani swadaya untuk menembus skema kemitraan korporasi. Dengan semakin luasnya cakupan petani sawit yang terintegrasi dalam sistem kemitraan ini, diharapkan struktur ekonomi dan kesejahteraan masyarakat perkebunan di Kalimantan Timur dapat tumbuh lebih kuat dan merata.

[TOS]



Berita Lainnya