Samarinda

DLH Samarinda Larang Kendaraan Bermuatan Sampah Satu Kubik Dibuang ke TPS

Kaltim Today
25 Agustus 2021 13:06
DLH Samarinda Larang Kendaraan Bermuatan Sampah Satu Kubik Dibuang ke TPS
Salah satu mobil pick up bermuatan sampah lebih dari 1 kubik tegah membongkar muatan di TPS Jalan Gerliya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda melarang kendaraan yang bermotor yang memuat sampah dengan volumen dari 1 meter kubik.

Pelarangan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 2/2011 tentang Pengolahan Sampah.

Kepala Seksi (Kasi) Penegak Hukum Lingkungan DLH Samarinda, Muhamad Erwin Agus Alimadi mengatakan, pihaknya kerap menemukan hingga menerima laporan dari warga setempat banyak kendaraan yang memuat sampah dengan volume besar di TPS.

“Sebenarnya itu telah melanggar Perda, kalau kami menemukan di lapangan saat gelar yustisi pasti kami tindak tegas,” tegas Erwin, di Gedung DLH Samarinda, Selasa (24/8/2021).

Pelarangan tersebut, dikatakan Erwin, penyediaan TPS hanya diperuntukan bagi sampah rumah tangga, bukan diperuntukan bagi pelaku usaha.

Kasi penegakan hukum DLH Samarinda, Erwin Agus.
Kasi penegakan hukum DLH Samarinda, Erwin Agus.

Dia mengharapkan, kesadaran masyarakat terutama pelaku usaha tidak sembarangan membuang sampah di TPS, seharusnya pihaknya membuang di Tempat Pembuangan Akhir.

“Sementara ini kami masih menjalankan Perda lama sehingga lebih banyak sosialisasi, rencananya ada Raperda baru yang mau di sah, jika ditemukan dan tangkap tangan langsung diekseskusi dan pembayaran uang paksa,” jelas Erwin.

Penegakan hukum terhadap pelanggar pembuangan sampah, disebutkan Erwin bahwa, Surabaya juga telah memiliki perda tentang hal tersebut.

Dia mengakui, selama ini pihaknya telah berupaya melakukan sosialisasi hingga mengelar yustisi dan telah menangkap sejumlah pelanggar pembuangan sampah namun belum ada kesadaran dan efek jerah dari masyarakat.

“Selama enam bulan setelah perda disahkan kami sosialisasi dan penindakan, tapi hasilnya belum maksimal. Namun, Raperda baru ini belum disahkan tapi kami sudah duluan sosialisasi mengenai subtansinya saja,” tutup Erwin.

[SDH | TOS | ADV DLH SAMARINDA]



Berita Lainnya