Samarinda
DLH Samarinda Larang Kendaraan Bermuatan Sampah Satu Kubik Dibuang ke TPS
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda melarang kendaraan yang bermotor yang memuat sampah dengan volumen dari 1 meter kubik.
Pelarangan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 2/2011 tentang Pengolahan Sampah.
Kepala Seksi (Kasi) Penegak Hukum Lingkungan DLH Samarinda, Muhamad Erwin Agus Alimadi mengatakan, pihaknya kerap menemukan hingga menerima laporan dari warga setempat banyak kendaraan yang memuat sampah dengan volume besar di TPS.
“Sebenarnya itu telah melanggar Perda, kalau kami menemukan di lapangan saat gelar yustisi pasti kami tindak tegas,” tegas Erwin, di Gedung DLH Samarinda, Selasa (24/8/2021).
Pelarangan tersebut, dikatakan Erwin, penyediaan TPS hanya diperuntukan bagi sampah rumah tangga, bukan diperuntukan bagi pelaku usaha.

Dia mengharapkan, kesadaran masyarakat terutama pelaku usaha tidak sembarangan membuang sampah di TPS, seharusnya pihaknya membuang di Tempat Pembuangan Akhir.
“Sementara ini kami masih menjalankan Perda lama sehingga lebih banyak sosialisasi, rencananya ada Raperda baru yang mau di sah, jika ditemukan dan tangkap tangan langsung diekseskusi dan pembayaran uang paksa,” jelas Erwin.
Penegakan hukum terhadap pelanggar pembuangan sampah, disebutkan Erwin bahwa, Surabaya juga telah memiliki perda tentang hal tersebut.
Dia mengakui, selama ini pihaknya telah berupaya melakukan sosialisasi hingga mengelar yustisi dan telah menangkap sejumlah pelanggar pembuangan sampah namun belum ada kesadaran dan efek jerah dari masyarakat.
“Selama enam bulan setelah perda disahkan kami sosialisasi dan penindakan, tapi hasilnya belum maksimal. Namun, Raperda baru ini belum disahkan tapi kami sudah duluan sosialisasi mengenai subtansinya saja,” tutup Erwin.
[SDH | TOS | ADV DLH SAMARINDA]
Related Posts
- Otorita IKN Sediakan Hunian Pekerja Konstruksi yang Aman dan Responsif Gender
- Resmi Dibentuk, Koalisi Keberlanjutan Media Siapkan Enam Peta Jalan Industri Pers
- Samarinda Resmi Tinggalkan Sistem Open Dumping, TPA Sambutan Terapkan Sanitary Landfill
- KTP2JB dan KPPU Gandengan Tangan Awasi Kepatuhan Perusahaan Platform Digital
- Sidang Penikaman Otto Iskandardinata Ungkap Kesaksian Terdakwa Soal Identitas Saksi Solihin Anggota TNI









