Nasional

DPR Desak Pemerintah Angkat Guru Honorer Jadi PNS Bertahap untuk Atasi Darurat Guru

Network — Kaltim Today 13 Mei 2026 13:04
DPR Desak Pemerintah Angkat Guru Honorer Jadi PNS Bertahap untuk Atasi Darurat Guru
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal.

Kaltimtoday.co - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dalam mengangkat guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap.

Desakan ini muncul sebagai respons atas fenomena "darurat guru" yang tengah melanda Indonesia, di mana berkurangnya jumlah guru ASN akibat pensiun tidak sebanding dengan kecepatan pengangkatan tenaga baru. Cucun menegaskan bahwa kepastian status bagi para tenaga pendidik sangat krusial untuk menjaga stabilitas kualitas pendidikan nasional.

Salah satu dampak paling nyata dari krisis ini adalah sulitnya pemerintah daerah dalam mengisi posisi kepala sekolah, yang secara regulasi wajib dijabat oleh seorang ASN. Kondisi di lapangan saat ini menunjukkan potret memprihatinkan di mana banyak kepala sekolah terpaksa merangkap jabatan di dua hingga tiga sekolah sekaligus.

Hal ini terjadi karena guru berstatus honorer maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu belum memiliki legalitas untuk menduduki posisi manajerial tersebut, sehingga beban kepemimpinan sekolah menumpuk pada segelintir personel yang tersisa.

Menyikapi permasalahan ini, DPR meminta pemerintah segera melakukan pendataan menyeluruh dan akurat terhadap seluruh guru, terutama mereka yang bertugas di wilayah terpencil dan terluar Indonesia. Data yang valid dinilai menjadi kunci utama agar pemerintah dapat menghitung kebutuhan anggaran secara presisi untuk skema pengangkatan PNS bertahap. Cucun menyoroti bahwa selama ini aspirasi mengenai kesejahteraan dan sertifikasi guru sering kali terkendala oleh basis data yang tidak mampu mengakomodasi seluruh tenaga honorer secara adil.

Lebih lanjut, DPR berharap kebijakan pengangkatan ini nantinya tidak tebang pilih dan mencakup seluruh tenaga pendidik, baik yang berada di bawah naungan Kemendikdasmen maupun Kementerian Agama.

[RWT]  



Berita Lainnya