Daerah
DPRD Berau Tandatangani Nota Kesepakatan Propemperda 2025
Kaltimtoday.co Berau - DPRD Berau resmi menandatangani nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 serta penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna, Senin (10/3/2025).
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Propemperda berfungsi sebagai instrumen perencanaan peraturan daerah yang disusun secara terpadu oleh DPRD dan Pemerintah Daerah guna mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Penyusunan Propemperda 2025 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018.
“Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Berau telah menggelar serangkaian rapat, baik internal maupun harmonisasi dengan Kepala Bagian Hukum dan OPD pengusul,” tegasnya.
Penetapan Propemperda 2025 dilakukan dengnn mempertimbangkan skala prioritas serta pembentukan rancangan peraturan daerah yang selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan otonomi daerah serta aspirasi masyarakat Berau.
"Adapun penyampaian raperda inisiatif DPRD diantaranya yakni, raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta raperda tentang pedoman pembentukan dan penguatan badan usaha milik kampung," ujarnya.
Rapat paripurna itu, dipimpin oleh Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto beserta unsur legislatif, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
[MGN | RWT]
Related Posts
- Puluhan Murid dan Guru SD Sebulu Diduga Keracunan, Satgas MBG Kukar Standby 24 Jam di Puskesmas
- Resmi Pensiun Oktober 2028, Google Siapkan PWA Sebagai Pengganti Aplikasi Chrome
- Angkat Tema Raja Menjamu Rakyatnya, Festival Erau Adat Kutai 2026 Digelar September
- KONI Kaltim Minta Nomor Tanding Dirasionalkan, Pinjam Pakai Alat Jadi Solusi Hemat Anggaran
- Terdakwa Ungkap Fakta Baru dalam Persidangan Penusukan, Mulai dari Kontak Fisik Saksi hingga Pembiaran Membawa Sajam









