Kaltim

DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Kaltim Today
14 Juli 2026 10:39
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Suasana rapat paripurna persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kaltim 2025 di Gedung DPRD Kaltim, Senin (13/7/2026).

SAMARIDNA, Kaltimtoday.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim bersama Pemprov Kaltim menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kaltim yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Senin (13/7/2026) malam.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud didampingi Wakil Ketua I Ekti Imanuel dan Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis serta dihadiri 20 anggota dewan. Agenda rapat meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, persetujuan dewan, penandatanganan persetujuan bersama, hingga penyampaian pendapat akhir Gubernur Kaltim.

Mewakili Gubernur Kaltim, Sekda Kaltim Sri Wahyuni menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kaltim atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan Ranperda.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kaltim, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kaltim atas dukungan dan kerja sama yang baik dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2025,” ujar Sri Wahyuni.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Banggar DPRD, elemen masyarakat, serta seluruh perangkat daerah yang secara proaktif menyiapkan data, informasi, dan dokumen pendukung, sekaligus menindaklanjuti berbagai catatan serta rekomendasi DPRD.

Sri Wahyuni menjelaskan, pembahasan Ranperda telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan tahapan perundang-undangan. Proses tersebut diawali dengan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai dasar penyusunan Ranperda.

Pemerintah Provinsi Kaltim kemudian menyampaikan Ranperda beserta nota keuangan pada Rapat Paripurna ke-13 tanggal 11 Juni 2026. Langkah ini dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada Rapat Paripurna ke-14 tanggal 15 Juni 2026.

Selanjutnya, jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi disampaikan pada Rapat Paripurna ke-15 tanggal 22 Juni 2026, hingga rapat kerja Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 9 Juli 2026. Seluruh rangkaian pembahasan dinilai berlangsung secara objektif, konstruktif, dan dilandasi semangat kemitraan yang kuat.

"Persetujuan bersama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Sri Wahyuni.

Ia menegaskan, persetujuan bersama terhadap Ranperda tersebut merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan itu diperkuat melalui PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Mekanisme persetujuan bersama ini dinilai tidak hanya memenuhi aspek konstitusional, tetapi juga menjadi bagian penting dari pelaksanaan fungsi penganggaran, fungsi pengawasan, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi strategis yang dihasilkan diharapkan dapat menyempurnaan tata kelola pemerintahan daerah.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, Ranperda yang telah memperoleh persetujuan bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

"Seluruh proses ini merupakan wujud sinergi, kemitraan, dan komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Kaltim dan DPRD Kaltim dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan bertanggung jawab guna mendukung pembangunan Kaltim yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan," tutur Sri Wahyuni.

[TOS]



Berita Lainnya