Advertorial

DPRD Kaltim Bahas Dua Raperda BUMD, Dorong Reformasi Tata Kelola dan Penguatan Ekonomi Daerah

Kaltim Today
05 Agustus 2025 08:07
DPRD Kaltim Bahas Dua Raperda BUMD, Dorong Reformasi Tata Kelola dan Penguatan Ekonomi Daerah
Wagub Kaltim Seno Aji dan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud. (Dok. Pemprov Kaltim)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-28 pada Senin, 4 Agustus 2025, bertempat di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, tersebut dihadiri 39 anggota dewan dan membahas sejumlah agenda penting, khususnya mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Dua Raperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 mengenai PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 terkait PT Penjaminan Kredit Daerah Kaltim. Nota penjelasan kedua Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, dalam rapat paripurna tersebut. 

Menurut Seno Aji, revisi terhadap kedua peraturan daerah ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan nasional, khususnya Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tujuannya adalah agar pengelolaan BUMD di Kaltim dapat lebih profesional, transparan, dan akuntabel, serta mampu mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

“BUMD merupakan aset penting dalam menopang pembangunan. Karena itu, penyesuaian regulasi diharapkan memperkuat kinerja PT Migas Mandiri Pratama dan PT Penjaminan Kredit Daerah sebagai penopang ekonomi daerah dan UMKM,” ujar Wagub. 

Ia juga mengatakan bahwa, BUMD memiliki peran krusial dalam mendukung pembangunan daerah, terutama dalam memperkuat sektor ekonomi dan pemberdayaan UMKM.

Selain membahas dua Raperda strategis tersebut, Rapat Paripurna DPRD Kaltim juga mengagendakan laporan hasil reses masa sidang II tahun 2025, penyerahan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Provinsi Kaltim, serta sambutan dari Gubernur Kalimantan Timur.

[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM] 



Berita Lainnya