Daerah
DPRD Kaltim Ingatkan Pengembalian Aset Daerah Harus Sesuai Aturan yang Berlaku
Kaltimtoday.co, Samarinda - Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Muhammad Samsun, menegaskan bahwa pengembalian kendaraan dinas yang telah menjadi aset daerah harus melalui prosedur sesuai regulasi yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan menyusul polemik pengadaan kendaraan dinas Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang disebut menelan anggaran sekitar Rp8,5 miliar. Isu tersebut memicu sorotan publik dan tuntutan agar kendaraan tersebut dikembalikan.
Samsun menjelaskan, pengembalian aset daerah tidak dapat dilakukan secara sederhana karena status kendaraan tersebut dibeli menggunakan anggaran negara.
“Ketika barang dikembalikan, harus melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku. Apakah melalui lelang atau skema lain, karena itu bukan milik pribadi, melainkan aset negara,” ujar Samsun saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia menilai, wacana pengembalian kendaraan dinas memang dapat menjadi langkah meredam gejolak masyarakat. Namun, langkah tersebut belum tentu cukup untuk mengembalikan kepercayaan publik.
“Yang dituntut masyarakat itu empati dan keprihatinan. Secara moral, pengembalian ini langkah yang baik, tetapi harus menjadi pembelajaran ke depan,” katanya.
Lebih lanjut, Samsun mengingatkan bahwa apabila pengadaan kendaraan dinas tersebut telah terealisasi, maka proses pengembalian harus mengikuti ketentuan, termasuk melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Timur.
Menurutnya, pengelolaan aset daerah memiliki aturan ketat, salah satunya terkait masa pemanfaatan sebelum dapat dialihkan atau dikembalikan.
“Pengembalian aset daerah tidak semudah mengembalikan barang pribadi. Ada banyak aturan, termasuk ketentuan masa minimal penggunaan, yang justru bisa menjadi kendala,” tegasnya.
[RWT]
Related Posts
- Usai NSP Dicabut, Yayasan Ibadurrahman Hanya Terima Siswa MTs dan MA, Tak Lagi Buka Santri Baru
- Komisi IV DPRD Sambut Program Pesantren Ramah Anak, Perkuat Pencegahan Kekerasan
- Job Fair Kukar 2026 Ubah Mekanisme Rekrutmen, Target 80 Persen Peserta Langsung Bekerja
- Article 33 Hadirkan Project Manager Kaltim Today, Dampingi Pembuatan Kampanye Digital Transisi Batu Bara Berkeadilan yang Berdampak
- DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025









