Daerah
DPRD Kaltim Ingatkan Pengembalian Aset Daerah Harus Sesuai Aturan yang Berlaku
Kaltimtoday.co, Samarinda - Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Muhammad Samsun, menegaskan bahwa pengembalian kendaraan dinas yang telah menjadi aset daerah harus melalui prosedur sesuai regulasi yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan menyusul polemik pengadaan kendaraan dinas Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang disebut menelan anggaran sekitar Rp8,5 miliar. Isu tersebut memicu sorotan publik dan tuntutan agar kendaraan tersebut dikembalikan.
Samsun menjelaskan, pengembalian aset daerah tidak dapat dilakukan secara sederhana karena status kendaraan tersebut dibeli menggunakan anggaran negara.
“Ketika barang dikembalikan, harus melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku. Apakah melalui lelang atau skema lain, karena itu bukan milik pribadi, melainkan aset negara,” ujar Samsun saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia menilai, wacana pengembalian kendaraan dinas memang dapat menjadi langkah meredam gejolak masyarakat. Namun, langkah tersebut belum tentu cukup untuk mengembalikan kepercayaan publik.
“Yang dituntut masyarakat itu empati dan keprihatinan. Secara moral, pengembalian ini langkah yang baik, tetapi harus menjadi pembelajaran ke depan,” katanya.
Lebih lanjut, Samsun mengingatkan bahwa apabila pengadaan kendaraan dinas tersebut telah terealisasi, maka proses pengembalian harus mengikuti ketentuan, termasuk melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Timur.
Menurutnya, pengelolaan aset daerah memiliki aturan ketat, salah satunya terkait masa pemanfaatan sebelum dapat dialihkan atau dikembalikan.
“Pengembalian aset daerah tidak semudah mengembalikan barang pribadi. Ada banyak aturan, termasuk ketentuan masa minimal penggunaan, yang justru bisa menjadi kendala,” tegasnya.
[RWT]
Related Posts
- Rentetan Kasus Kekerasan Masih Mengintai, Komite Keselamatan Jurnalis Maluku Utara Resmi Dibentuk
- Komunitas Pers Desak Pemerintah Hapus Klausul Perjanjian Dagang Indonesia-AS yang Ancam Perpres Publisher Rights
- Motor Terparkir Tiga Hari di Kebun Loa Lepu, Warga Temukan Jasad Pria Tergantung
- Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, PT Berau Coal Tanam Ribuan Bibit Pohon Serentak
- Siap Maju di Pilkada Samarinda, Iswandi Tegaskan Patuhi Mekanisme PDI Perjuangan









