Samarinda

DPRD Samarinda Bakal Bahas 5 Propemperda pada 2022 Mendatang

Kaltim Today
04 November 2021 19:58
DPRD Samarinda Bakal Bahas 5 Propemperda pada 2022 Mendatang
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rofik. (Suhardi/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Samarinda - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik menyebutkan, pihaknya telah menyetujui sebanyak 13  program rancangan peraturan daerah (Propemperda) yang menjadi prioritas pada 2022 mendatang.

Rofik mengatakan, Propemperda DPRD Samarinda itu disetujui melalui rapat paripurna yang digelar pihaknya pada Rabu 03 November 2021 di Ruang Utama, Gedung DPRD Samarinda.

"Sudah kami setujui ada 18 Raperda usulan atau inisiatif dari DPRD Samarinda untuk 2022 mendatang," ungkap Rofik, di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (03/11/2021).

Lebih lanjut dikatakan Rofik, diantara 18 usulan itu terdapat 5 Propemperda baru. Sementara sebanyak 13 usulan Raperda sebagian telah disetujui dan bakal diperpanjang.

"13 Raperda itu belum dirampungkan masing-masing Pansus DPRD Samarinda. Akhir 2021 ini akan diparipurnakan," ungkap Rofik.

Adapun 5 judul usulan baru Propemperda yaitu, Raperda tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif, Raperda tentang perlindungan dan pendistribusian produk lokal UMKM ke pasar modern, pengelolaan limbah B3, Raperda tentang pemanfaatan jalan dan Raperda penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga Kota Samarinda.

Sedangkan sebanyak 13 Raperda yang belum selesai dalam pembahasan pada masing-masing Pansus DPRD Samarinda 2021 yaitu.

  1. Raperda tentang keolahragaan.
  2. Tata cara pengupasan pengendalian galian tanah dan pematangan lahan.
  3. Izin angkutan barang bongkar muat barang di jalan dalam wilayah Samarinda.
  4. Sistem pelayanan kesehatan di Samarinda.
  5. Revisi perda Kota Samarinda No. 12/2009 tentang penyertaan modal Pemkot Samarinda kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim.
  6. Revisi Perda No. 10/2013 tentang perlindungan anak.
  7. Pengelolaan pemakaman muslimin di Kota Samarinda
  8. Perda Kota Samarinda No. 2/2019 izin membuka tanah negara.
  9. Pengaturan usaha penginapan Hotel Melati, Guest House dan kost.
  10. Perda No. 11/2016 tentang perubahan atas perda Kota Samarinda No. 14/2011 tentang retribusi jasa usaha.
  11. Raperda tentang aset.
  12. Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH).
  13. Revisi perda tentang rumah pemotongan hewan, unggas dan pelayanan teknis di bidang peternakan.

Sementara, kata Rofik, usulan 5 Propemperda itu masih berasal dari inisiatif DPRD Samarinda, sedangkan usulan dari Pemkot Samarinda pihaknya masih menunggu.

[SDH | NON | ADV DPRD SAMARINDA]



Berita Lainnya