Samarinda
DPRD Samarinda Sahkan Perda LP2B dan Pengelolaan Sampah
Kaltimtoday.co, Samarinda - Jajaran DPRD Samarinda menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda, yaitu Nomor 2 /2011 tentang pengelolaan sampah dan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hal ini mengacu pasal 25 Ayat 1 dan Pasal 49 Undang-Undang 41/2009.
Seusai rapat paripurna, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik mengatakan, dengan disahkannya LP2B ini akan lebih menunjang kehidupan masyarakat khususnya di sektor pertanian.
Lebih lanjut dikatakan Abdul Rofik, dalam regulasi terbaru ini terdapat beberapa sanksi yang dicantumkan, baik itu pidana maupun administrasi.
"Ya substansinya jelas, perda baru ini tentu ada kepastian hukum," Ucap Rofik, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Samarinda, Rabu (27/10/2021).
Menurut Politikus PKS itu, tak hanya di sektor pertanian. Perda LP2B, juga berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) seperti kegiatan pariwisata.
"Karena banyak sekali manfaat dengan dijadikannya Perda ini, seperti bantuan dari pemerintah pusat," tuturnya.
Diketahui, ada 1.332 hektar lahan pertanian di Samarinda yang tidak dapat diganggu gugat, dan telah dicanangkan dalam Perda LP2B tersebut.
Rofik menambahkan, 700 hektar disiapkan sebagai cadangan lahan pertanian khususnya di Samarinda Utara.
"Misalnya negara melakukan pembukaan lahan, ya harus digantikan dengan lahan yang sama dan kualitas yang sama," tambahnya.
Sementara itu, dirinya juga menilai, bahan-bahan pokok di Samarinda masih banyak impor dari wilayah luar. Potensi inflasi sangat tinggi ketika daerah pengimpor mengalami gangguan.
"Ketika daerah pulau Jawa dalam keadaan paceklik. Pasti pendistribusian ke Samarinda akan terganggu. " pangkasnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya perda baru ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di bidang pertanian.
"Kami semua berharap seperti itu, artinya kami sudah buat perda, maka eksekutif lah yang eksekusi. Pengawasan di lapangan penting, " tutupnya.
[SDH | NON | ADV DPRD SAMARINDA]
Related Posts
- Jadwal Film yang Tayang di Bioskop Trans TV 25 November-1 Desember 2024
- IKukar, Perpustakaan Digital Raih Penghargaan Nasional sebagai Pengelolaan Terbaik
- Gudang Logistik Warga Tubaan Dibakar ODGJ
- DPK PPU Dorong Transformasi Desa Nelayan Jadi Kampung Modern
- Kampung Nelayan Modern Diproyeksikan Jadi Ikon Baru di PPU