Samarinda
Dua Hari Gelar Operasi Yustisi Sampah, 68 Warga Ditangkap DLH Samarinda
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda menggelar operasi yustisi sampah di sejumlah titik tempat pembuangan sampah (TPS), 21-22 Agustus 2019. Pantauan lapangan, perasi yustisi sampah digelar pagi hari 13 titik TPSĀ di empat kecamatan diantaranya Samarinda Utara, Sungai Pinang, Loa Janan Ilir dan Sungai Kunjang.
"Operasi yustisi selama dua hari ini menyasar warga yang tidak patuh membuang sampah pada tempat yang disediakan dan tidak sesuai rentang waktu yang dianjurkan. Bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai waktu dikenakan denda atau diharuskan membayar sebesar Rp 50 ribu atau yang tidak mau membayar akan dikenakan kurungan selama empat hari," kata PLH Kasi Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kota Samarinda, M Asmuni.
Dia menyebutkan operasi yang digelar selama dua hari tersebut terjaring sebanyak 68 pelanggar tangkap tangan membuang sampah baik tidak pada tempatnya maupun tidak pada waktu yang telah dianjurkan.
Dari operasi yustisi yang merupakan program DLH dalam menegakkan pelanggaran terhadap pembuangan sampah tersebut diharapkan Samarinda menjadi kota lebih bersih dan kesadaran masyarakat dalam membuang sampah dapat lebih meningkat.
[HLM | TOS | ADV]
Related Posts
- BRIDA Jaring Pelajar Potensial untuk Persiapkan Generasi Periset dan Peneliti di Wilayah Kaltim
- Tarif Pajak Kendaraan di Kaltim Terendah se-Indonesia, Bapenda Sebut Upaya Ringankan Beban Masyarakat
- Ayah dan Anak di Samarinda Diduga Aniaya Tetangga hingga Tewas
- Pakai Modus Kwitansi Fiktif, Polisi Samarinda Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan hingga Rp 126 Juta